Ikuti Kami

Puan: RUU TNI Disetujui Jadi UU Telah Penuhi Semua Asas Legalitas

Puan: Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI.

Puan: RUU TNI Disetujui Jadi UU Telah Penuhi Semua Asas Legalitas
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disetujui menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas.

"Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Hal itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui dalam Rapat Paripurna untuk menjadi undang-undang sudah melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

"Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka," ujarnya.

Dia juga menyebut dalam pembahasan RUU TNI yang bergulir di parlemen telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil.

"Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu, tentu saja juga masukan dari mahasiswa, perwakilan mahasiswa, juga sudah kami dengarkan," ucapnya.

Untuk itu terkait sejumlah aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat sipil terhadap RUU TNI, dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui UU tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat.

"Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan Insya Allah tidak," tuturnya.

Dia lantas berkata, "Kami juga berharap bahwa revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara."

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Quote