Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah disetujui untuk menjadi undang-undang, tetap akan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut dia, pembahasan RUU TNI yang sudah selesai oleh Komisi I DPR RI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Dia menjelaskan, fokus substansi perubahan yang pertama dalam RUU tersebut adalah pada Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.
Lalu untuk fokus kedua pada perubahan UU TNI, yaitu terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam Pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.
Selanjutnya, fokus ketiga pada perubahan UU TNI adalah soal penambahan masa dinas keprajuritan. Hal ini disepakati DPR bersama Pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama,” kata dia.
Selain RUU TNI, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai RUU inisiatif DPR setelah fraksi-fraksi memberikan pendapat soal RUU tersebut. Selain itu, DPR juga mengambil keputusan soal 10 RUU tentang Kabupaten/Kota sebagai RUU inisiatif DPR.