Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terhadap anak di bawah umur.
Salah satunya, seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng, dikabarkan diperkosa oleh 10 orang pria yang di antaranya seorang kepala desa dan anggota Brimob.
Dia menekankan, dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.
“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Baca: Puan Soroti Perlunya Kesadaran Akan Perubahan Iklim
Puan meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur di Sulteng. Ia menjelaskan, dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Karena itu, eks Menko PMK menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan.
"Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” kata dia.
Dia pun mengecam pemerkosaan yang melibatkan kades, guru, hingga Brimob tersebut. Puan menuturkan para pelaku harus dihukum berat.
Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.
“Harus ada tindakan tegas bagi pelaku. Pihak berwenang harus memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Puan juga mendorong pemerintah daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban.
“Pemerintah Daerah harus bersinergi dengan kepolisian dalam mengawal kasus ini, jangan sampai ada keterlambatan penanganan bagi kesehatan korban. Pemerintah harus menjamin keamanan, keselamatan serta kesehatan anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” jelas Puan.
Baca: Meilina Siregar: Siap Kontrak Politik dengan Rakyat
Lebih lanjut, ia memastikan DPR akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada. Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.
“Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!” ungkapnya.
Di sisi lain, Puan mengingatkan pemerintah menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.
"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," tandas Ketua DPP PDI Perjuangan itu.