Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPl) didirikan untuk memperkuat kapasitas pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Puan saat memimpin DPR bertemu dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi LPl di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pertemuan ini dalam rangka konsultasi antara Pansel dan DPR guna membahas pergantian anggota Dewas LPI dari unsur profesional.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
"LPI didirikan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan nasional, yang dikelola secara korporasi dan profesional. LPI membutuhkan orang profesional yang ahli di bidangnya tersebut," kata Puan dalam keterangannya.
Puan mengatakan bahwa pertemuan pada hari Selasa ini dalam rangka pemberian nama calon anggota Dewas LPI yang telah disepakati Pansel kepada DPR untuk dikonsultasikan sebelum calon terpilih nantinya dilantik oleh Presiden.
Dua calon anggota Dewas LPI yang telah dijaring Pansel adalah Erwandi Hendarta dan Timur Sukimo juga turut hadir dalam pertemuan ini.
Pemerintah membentuk Pansel Anggota Dewas LPI karena masa jabatan 3 tahun untuk Yozua Makes akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2025.
Hal itu sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR untuk membahas calon anggota Dewas LPI.
Dua calon anggota Dewas LPI dari unsur profesional yang telah dipilih Pansel memiliki pengalaman masing-masing di bidangnya.
Erwandi Hendarta saat ini menjabat sebagai senior partner and the Head of Finance & Projects Practice Group in Hadiputranto, Hadinoto & Partners diketahui memiliki pengalaman mendalam di bidang hukum.
Sementara itu, Timur Sukimo memiliki pengalaman di bidang hukum dan pengawasan, antara lain, sebagai komisaris independen Garuda Indonesia.
Puan berharap bagi siapa saja yang terpilih nanti sebagai anggota dewas untuk membantu menunjang kinerja LPI.
Berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi bertujuan untuk meningkatkan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Dewas di lembaga ini sendiri bertugas melakukan seleksi dan pengangkatan dewan direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.
Selain itu, Dewas LPI juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional lembaga tersebut.
Baca: Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak
Puan ingin anggota dewas baru nanti dapat memberi pengawasan terbaik kepada LPI dalam upaya meningkatkan investasi Indonesia dan menggerakkan perekonomian Indonesia, serta menyerap tenaga kerja.
"LPI harus bisa menarik dana investasi untuk negara dan membantu menggerakkan ekonomi Indonesia, serta mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja," tutup Puan.
Sebagai informasi, LPI dinakhodai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hadir dalam pertemuan ini, Sri Mulyani, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban, serta seluruh perwakilan fraksi DPR RI.