Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di tengah kebijakan PPKM pemerintah pada Level 4 dan Level 3 yang kembali diperpanjang selama satu pekan.
"Jangan terjadi lagi kasus-kasus pungli atas hak rakyat,” ujar Puan di Jakarta, Selasa (3/8).
Baca: Selidiki Harta Kekayaan Keluarga SBY! Rakyat Harus Tahu
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4 selama sepekan ke depan mulai Rabu (3/8).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut alasan PPKM kembali diperpanjang karena kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Perpanjangan PPKM itu berlaku hingga 9 Agustus mendatang.
"Walaupun sudah mulai ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif," ujar Jokowi pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 secara virtual, Senin (2/8).
Terkait penerapanan PPKM yang tetap berlangsung, Jokowi meminta masyarakat tetap hati-hati di masa pandemi COVID-19 ini.
"Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini," ucap Jokowi.
Baca: Puan Kutuk Praktik Mafia Obat, Terlebih Obat Terapi COVID-19
Di satu sisi, Jokowi juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah. Yakni dalam hal membantu menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri dan upaya-upaya sosial lainnya.
"COVID-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama, melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini insyaAllah kita akan dapat segera terbebas dari pada pandemi COVID-19 ini," katanya. Dilansir dari suara com.