Ikuti Kami

Pungli, Bupati Jembrana Tindak Tegas Petugas Satpol PP

Kepala Subag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana, I Komang Putra Astika, karena diduga menjadi otak pungli di Jembrana.

Pungli, Bupati Jembrana Tindak Tegas Petugas Satpol PP
Bupati Jembrana, I Putu Artha.

Jembrana, Gesuri.id - Bupati Jembrana, I Putu Artha menindak tegas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana, I Komang Putra Astika, karena diduga menjadi otak pungutan liar (pungli) terhadap penduduk pendatang

Komang Putra Astika yang dijatuhi sanksi tegas dicopot dari jabatan Kasubag) Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana. Oknum lainnya yang kini anggota Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Nyoman Darmada, 54, juga diberangus. Seperti halnya Putra Astika, Nyoman Darmada ikut terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut hingga terjaring OTT Satgas Saber Pungli.

Baca: Bupati Jembrana Imbau Warga Saling Peduli

“Tadi pagi (kemarin) sudah dibahas Inspektorat dan saya minta segera dibuatkan laporannya. Mereka nanti dinonjobkan dan dikeluarkan dari Satpol PP,” ujar Bupati Artha  di Jembrana, Kamis (31/1).

Menurut Bupati Artha, Putra Astika yang diduga jadi otak pungli terhadap duktang tanpa KTP, memang dikenal punya track record buruk. Awalnya, Putra Astika menjabat Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Jembrana, lalu dialihkan menjadi Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana setahun lalu.

Bupati Artha sendiri sebetulnya ingin memberikan sanksi terberat berupa pemecatan terhadap Putra Astika. Namun, karena tak bisa sembarangan melakukan pemecatan seorang PNS, akhirnya diputuskan sanksi nonjob yang termasuk hukuman disiplin berat. 

“Kalau Bapak boleh pecat, ya pecat orang itu. Tapi, kan tidak boleh sembarangan. Makanya, minimal sanski berat nonjob. Kita juga tetap ada pertimbangkan manusiawi,” tandas Bupati Artha.

Bupati Artha menegaskan, oknum Satpol PP ini masih beruntung karena tidak sampai diproses hukum pidana oleh kepolisian. Jika sampai masuk ranah hukum pidana, mereka harus dipecat sebagai PNS. 

“Pak Kapolres Jembrana masih berbaik hati menyerahkan mereka ke kita,” ujarnya.

Ditanya soal ke mana dua oknum Satpol PP ini akan dimutasi, menurut Bupati Artha, akan dikaji dulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana. 

Saat eksekusi nonjob juga akan dilakukan proses rapat hukuman disiplin yang melibatkan Sekda, Kepala BKPSDM, dan Inspektur pada Inspektorat. 

Bupati Artha berharap kejadian pungli yang sudah berulangkali melibatkan oknum Satpol PP Jembrana ini menjadi peristiwa terakhir. 

Baca: Keberadaan Mal Pelayanan Publik Babat Korupsi dan Pungli

Sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa, Bupati Artha mengaku sudah berulangkali mewanti-wanti jajaranya di Pemkab Jembrana agar berkerja dengan baik, termasuk di internal Satpol PP.

“Pembinaan sudah sering dilakukan. Nanti untuk pelatihan-pelatihan Satpol PP juga tetap ada. Tapi, walau sering dilakukan pelatihan, tidak serta merta bisa menjamin. Semua kembali lagi ke masing-masing individu. Seperti yang kasus sekarang ini, sebenarnya bukan tugas mereka (oknum Satpol PP) ngurusi penduduk pendatang. Itu dilakukan secara pribadi, bahkan di luar jam dinas,” tegas politisi senior PDIP yang sudah dua kali periode menjadi Bupati Jembrana ini.

Quote