Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur menilai pemerintah dan pihak terkait lainnya perlu melakukan kajian secara mendalam apabila Indonesia hendak menerapkan larangan anak menggunakan media sosial (medsos), sebagaimana yang dilakukan oleh Australia.
"Jika hendak ditiru di Indonesia tentu tak boleh gegabah, harus dikaji lebih mendalam," kata Puti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi sejumlah usulan, seperti dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor yang mengusulkan pemerintah membuat aturan melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Menurut Zuhdi, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia. Undang-Undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Lebih lanjut, Puti mengatakan setiap kebijakan dari pemerintah memiliki sisi positif dan negatif, termasuk pelarangan penggunaan media sosial ataupun pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak.
Dengan demikian, menurut dia, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan benar-benar diterapkan.
Berikutnya, Puti menyoroti penggunaan gawai oleh anak yang juga perlu diperhatikan. Ia menilai gawai dengan media sosial yang bisa diakses di dalamnya seperti pisau bermata dua atau memiliki nilai positif, namun juga diikuti ancaman bahaya.
"Perlu diatur bagaimana penggunaan gawai pada anak agar anak tidak gagap teknologi dan ketinggalan informasi, tapi juga harus dipastikan tidak berlebihan dalam penggunaannya," ujar Puti.
Sebelumnya Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.
Baca: Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak
UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.