Ikuti Kami

Putra Desak Kemenekraf Kembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Jadi Program Prioritas

Itu indah sekali dimana karya pelaku ekraf berada di posisi bermartabat karena bisa menjadi agunan usaha

Putra Desak Kemenekraf Kembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Jadi Program Prioritas
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan mendesak Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual menjadi program prioritas dalam lima tahun ke depan. 

Pengembangan skema pembiayaan tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. 

"Jadi Ketika Pak Menteri datang membawa Perpres, saya juga datang membawa PP Nomor 4 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif," kata Putra Nababan, dalam Raker Ekraf di Senayan Jakarta (19/3). 

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Di dalam pasal 36 PP No 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah ada dua yaitu mengembangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan mengembangkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. 

"Itu indah sekali. Indah sekali. bagaimana kita membuat karya-karya ekraf di posisi yang sangat bermartarbat," ujarnya.

Hal menarik lainnya, tambah Putra, adalah pada pasal 9 PP No 24/2022 ayat 1 menyebutkan dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.  

"Itu kan luar biasa. Artinya kita bisa memberikan jaminan kepada teman-teman kreatif bahwa karyamu, karya kalian yang terhormat, yang mengisi ruang public bsia menjadi jaminan dalam mendapatkan kredit usaha. Politik ekraf adalah politik kebijakan. Saya mau sisipkan ini biar teman-teman ekraf bisa sosialisasikan secara massif termasuk ke dapil dapil kita semua," ujarnya. . 

Berdasarkan PP tersebut diatur empat skema pembiayaan. Pertama ialah pelaku ekraf mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan bank/nonbank. Kedua lembaga keuangan bank/nonbank melakukan verifikasi dan menilai kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Ketiga setelah melakukan verifiksi maupun penilaian, pembiayaan akan dicairkan kepada pelaku ekraf. dan Keempat pelaku ekraf mengembalikan pembiayaan sesuai perjanjian. 

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Karena itu ada dua syarat yang patut dipenuhi oleh pelaku ekraf agar kekayaan intelektual menjadi agunan, yaitu telah tercatat/terdaftar di Kementerian Hukum serta dikelola sendiri dan/atau dialihkan hanya kepada pihak lain sebagaimana Pasal 10 ayat 1 dan 2 PP No 24 Tahun 2022. 

Bank dapat menerima agunan berupa aset berwujud dan/atau aset tidak berwujud dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economic) " Libatkan kami yang ada di seluruh dapil untuk bisa ikut mensosialisasikan bahwa karya mereka bisa diakui di dunia perbankan untuk mendapatkan modal," ujarnya. 

Seperti diketahui kesadaran pelaku usaha ekraf untuk mengurus Kekayaan Intelektual ini masih rendah. Berdasarkan data Kemenparerkaf, hanya 27,63 persen usaha ekraf menganggap mengurus kekayaan intelektual ini penting. Ini berarti masih ada ruang yang luas bagi pelaku ekraf untuk mengurus kekayaan intelektual. Apalagi hampir 90 persen pelaku usaha ekonomi kreatif belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual.

Quote