Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera mengungkap dan menyerahkan hasil kajian terkait kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta kepada Komisi X dan Kemendagri.
Baca: Dicecar Putra Soal PPDB, Nadiem Janji Secepatnya Kaji Ulang
Menurut Putra, PPDB di DKI Jakarta tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melaksanakan zonasi 50 % PPDB. "Tidak benar seperti itu karena sejak awal Dinas Pendidikan tidak menerapkan Permendikbud 44/2019 dengan benar. Mereka menjalankan PPDB 40% dengan menggunakan kriteria umur berdasarkan SK Juknis 501/2020 tidak dengan kriteria zonasi," kata mantan Pemimpin Redaksi ini di Jakarta.
Baru setelah kisruh, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan PPDB dari jalur Bina RW sebesar 10 %. "Penambahan kuota 10% itu baru dilakukan setelah diprotes orangtua murid sehingga akhirnya Disdik DKI Jakarta menganggap jalur zonasi sudah terpenuhi 50 %. Padahal sejak awal mereka sudah menggunakan seleksi umur. Jadi prosesnya sudah salah sejak awal. Siswa yang mereka jaring sebanyak 40 persen itu didapatakan dari seleksi berdasarkan usia," katanya.
Karena itu apabila ada oknum Kemendikbud yang menyebut bahwa PPDB di Jakarta sudah sesuai dengan jalur zonasi 50 % maka pernyataan tersebut harus diuji terlebih dulu. "Apakah memang PPDB DKI sejak awal sudah memberlakukan zonasi dengan benar? Ternyata tidak! Sebab satu-satunya Pemprov yang tidak menjalankan PPDB dengan menggunakan jarak adalah DKI Jakarta. Kemendikbud juga harus melihat hal ini dengan jelas dan jangan ikut menciderai rasa keadilan masyarakat," katanya.
Untuk itu, Putra meminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera menuntaskan hasil kajian PPDB DKI Jakarta dengan melihat proses pelaksanaan yang berujung kisruh. "Kami tunggu kajian tersebut, sudah jelas ini ada juknis yang keliru di awal. Dan juknis PPDB itulah yang dipakai untuk melakukan seleksi siswa berdasarkan umur," katanya.
Selain itu, Kemendikbud harus memastikan Dinas Pendidikan DKI melaksanakan Permendikbud 44/2019 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Bahkan di ayat 3 juga disebutkan dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka peserta didik harus disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
Baca: Soal PPDB, Putra Sebut Anies Tambah Beban Rakyat
Seperti diberitakan, Mendikbud Nadiem Makarim berjanji akan melakukan pengecekan terhadap proses pelaksanaan penerimaan PPDB di DKI Jakarta. “Baik dari Inspektorat Jenderal kami, maupun dari Dikdasmen, akan melakukan pengkajian terhadap apa yang dibilang Pak Putra tadi mengenai apakah Permendikbud ini tak sinkron dengan SK-nya," ujar Nadiem saat Rapat Kerja Dengan Komisi X DPR RI minggu lalu.
“Berdasarkan hasil itu lalu kami akan ambil langkah-langkah untuk bekerja sama baik dengan kementerian terkait, yaitu Mendagri, maupun juga dengan Kepala Dinas di Jakarta, untuk diskusi mengenai isu ini," sambungnya.