Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera mencabut SK 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta saat Raker Komisi X dengan Mendikbud di Ruang Nusantara I DPR, Kamis (2/7).
"Mohon ijin Pak Ketua (Ketua Komisi X-red). Ini ada kaitannya dengan keputusan Komisi X setelah RDPU dengan orang tua wali murid di mengenai PPDB yang kisruh di Jakarta. Saya tidak tahu apakah Pak Menteri sudah mendapatkan hasil rekomendasi Komisi X atau belum," kata Putra Nababan lantang.
Menurut Putra, Komisi X DPR mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Kemendikbud untuk segera mencabut SK 501/2020 yang mengatur petunjuk teknis PPDB karena tidak sesuai dengan Permendikbud 44/2019. "Saya ingin mendengaar suara dari Mas Menteri yang mengeluarkan Permendikbud 44 ini yang pada pelaksanaannya tidak sesuai di lapangan. Apa langkah Mas Menteri karena saya tahu Mas Menteri orang yang idealis sebab di lapangan banyak ibu-ibu menangis dan anak-anak stress tidak lolos PPDB. Apalagi Pak Ketua Komisi X pagi-pagi sudah lesehan mendampingi ibu-ibu dan anak-anak untuk RDPU," katanya.
Baca: Soal PPDB, Putra Sebut Anies Tambah Beban Rakyat
Menteri Nadiem berterima kasih atas masukan dari Putra Nababan. Menurutnya, dirinya bersama dengan Inspektorat Jenderal dan Dikdasmen akan melakukan pengajian tentang masukan tersebut terutama apakah memang Permendikbud tidak sinkron dengan SK nya. "Berdasarkan hasil tersebut, kami akan mengambil langkah-langkah dengan kementerian terkait yaitu Kemendagri dan juga Kepala Dinas Pendidikan di Jakarta untuk berdiskusi mengenai hal tersebut," tandasnya.
Menteri Nadiem sasngat memahami kekisruhan yang terjadi dan mengecewakan banyak orang tua murid di DKI Jakarta. "Saya mengerti sekali dan berempati kepada semua orang tua murid yang lagi kesulitan dan kebingungan. Kami akan kaji dari sisi legal dan itu adalah ranah Mendagri. Kami akan berdiskusi dengan kepala dinas untuk menemukan titik solusinya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh PPDB di Jakarta terjadi karena Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan SK Nomor 501 tahun 2020 yang didalamnya mengatur proses seleksi jalur zonasi dan afirmasi yang ditentukan berdasarkan prioritas utama usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Baca: Putra Nababan Desak Aturan PPDB Berbasis Usia Direvisi
Akibat SK tersebut membuat banyak siswa yang usianya lebih muda dari syarat di SK Juknis tersebut tidak lolos sehingga membuat para siswa terancam tidak mendapat sekolah. Kekacauan ini timbul karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penafsiran yang keliru dan fatal terhadap Permendikbud 44/2019 yang sudah menegaskan mengatur bahwa untuk seleksi PPDB harus memprioritaskan faktor jarak dalam zonasi sekolah.
Padahal, dalam Permendikbud 44/2019 pada pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Bahkan pasal 25 ayat 2 menyebutkan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.