Ikuti Kami

Putra Nababan Tegaskan Pasal Pendidikan dan Diplomasi Budaya Tetap Dimasukan dalam RUU Kepariwisataan

Kehadiran pendidikan pariwisata sangat penting untuk meningkatkan sadar wisata.

Putra Nababan Tegaskan Pasal Pendidikan dan Diplomasi Budaya Tetap Dimasukan dalam RUU Kepariwisataan
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mendesak pemerintah untuk tetap memasukan pasal pendidikan dan pasal diplomasi budaya di dalam RUU Kepariwisataan. Kedua pasal tersebut jangan dihapus dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) versi pemerintah.

"Kehadiran pendidikan pariwisata sangat penting untuk meningkatkan sadar wisata, kesadaran berwisata dan kesadaran menjaga parwisata keberlanjutan terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar destinasi wisata," kata Putra Nababan saat Raker dengan Kementerian Pariwisata di Senayan, (11/3).

Putra menyoroti bahwa masyarakat lokal yang berada di sekitar area destinasi pariwisata prioritas dan destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) kebanyakan hanya menjadi penonton dari kegiatan pariwisata itu sendiri.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Berdasarkan catatan Naskah Akademik saat kunjungan kerja ke Manggarai Barat ada temuan menarik bahwa masyarakat lokal masih terpaku pada lapangan pekerjaan ekstrim seperti PNS kesehatan dan pendidikan (guru). Selain itu keinginan masyarakat untuk belajar pariwisata masih rendah. Padahal di Labuan Bajo industri pariwisata semakin meningkat.

"Yang terjadi disana itu tidak nyambung. Pariwisatanya sedang maju tapi masyarakatnya bekerja di sektor lain," tambahnya

Hal lain yang juga disorot adalah tidak ditemukan adanya satu pasal pun di dalam UU dan peraturan yang mengatur tentang pendidikan, keberpihakan terhadap pariwisata. 

Seperti diketahui sejumlah undang-undang dan peraturan tentang pendidikan mulai dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan Kurikulum Merdeka, PP tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak ada yang terkait pendidikan pariwisata.

“Jadi saya ingin pemerintah membuka mata hati dan juga pikirannya supaya kita bisa diskusi dalam hal ini, sehingga tidak hanya berdebat mengenai masalah sudah diatur dalam Sisdiknas, PP ini itu atau Peraturan Menteri,” lanjutnya.

Selain pasal pendidikan, Putra juga meminta agar pasal Diplomasi Budaya juga tidak dihapus dalam DIM pemerintah. Pasal ini sudah mengatur secara rinci mengenai soft diplomacy di luar negeri. 

“Kalau ikut pameran pariwisata di dunia, Ibu Menteri Widiyanti membawa Danau Toba, Batak, budaya kita, itulah yang Ibu lakukan di sana diplomasi budaya kita," tegasnya.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Alasan pemerintah menghapus pasal diplomasi budaya adalah karena sudah diatur di dalam pasal 35 UU No 5/2017 tentang Pemajuan Budaya. 

Dalam ayat 1 disebutkan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. diplomasi budaya; dan b. peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.

Sementara di dalam DIM pengaturan tentang diplomasi budaya diatur  secara rinci di dalam Bab VIE Diplomasi Budaya yang memuat 3 pasal dengan 6 ayat penjelasan. Pengaturan secara rinci tersebut memberikan penguatan terhadap pemerintah untuk menjalankan strategi soft diplomacy budaya.

Quote