Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mempertanyakan peran pemerintah yang hilang dari penyelenggara pendidikan kedokteran dalam pasal 11 RUU Pendidikan Kedokteran.
Baca: Salurkan APD, Rektor UKI Berterima Kasih Pada Putra Nababan
Padahal, lanjutnya, di UU existing atau UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 5 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan kedokteran dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Pasal 11 RUU Pendidikan Kedokteran telah menghilangkan peran pemerintah dalam melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Tentu ini kita mempertanyakan kenapa peran pemerintah tersebut hilang dalam draft RUU tersebut," kata Anggota Panja Pendidikan Kedokteran tersebut.
Menurut Putra, kolegium itu sendiri adalah Organisasi Profesi (OP) Kedokteran. Dan di pasal 1 poin 19 menyebutkan bahwa OP itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter gigi. Lalu di ayat 20 kolegium kedokteran adalah bagian dari OP sehingga kolegium atau OP adalah bagian dari IDI.
"Ini kan pilihan politik. Kita mau besarkan OP, menghilangkan pemerintah atau mengecilkan pemerintah? Nah, pasal 13 ayat 2 juga disebutkan Pendidikan dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf e dan huruf f diselenggarakan oleh kolegium dalam bentuk program pendidikan subspesialis," tandas Putra.
Pasal krusial lainnya yang juga melibatkan peran kolegium atau OP ada di pasal 16 ayat 4 yang berbunyi kuota nasional dan kuota fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diputuskan oleh menteri bersama dengan organisasi profesi dan kolegium kedokteran.
Baca: Tangkal Corona, Putra Dukung Inisiatif Mendikbud Nadiem
"Peran kolegium kedokteran dalam menentukan kuota ini apakah memang harus tercantum di dalam pasal tersebut?" tanya Putra Nababan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Ahli Baleg beralasan bahwa pasal 11 kenapa menyebutkan kolegium selain fakultas karena di RUU Dikdok mengatur subspesialis. Di UU lama hanya mengatur pendidikan dokter, jadi dokter umunya.
Kalau sekarang juga mengatur tentang spesialis dan subspesialis. Sedangkan pendidikan dokter dan spesialis diselenggarakan fakultas sudah dibina oleh Pemerintah melalui Dikti.
"Jadi subspesialis sebenarnya bukan jenjang akademik melainkan pendidikan pendalaman spesialis maka kolegium yang mengadakan. Pendidikan langsung di rumah sakit. dibina oleh profesornya jadi tidak ada kegiatan kelas. makanya disebutkan kolegium," katanya.
Sedangkan Anggota Tim Ahli Baleg lainnya juga menambahkan bahwa meskipun OP bisa menyelenggarakan pendidikan kedokteran maka bukan berarti secara struktur ada garis vertikal. Seluruh dokter adalah IDI. Lalu apakah peran pemerintah menjadi berkurang? Tidak juga. Karena fakultas itu representasi dari penyelenggara pendidikan.
"Jadi dalam rangka penyelenggara pendidikan fakultas itu tidak ada hubungannya lagi dengan OP. Rumusan pasal 13, jelas bahwa pendidikan dokter diselenggarakan oleh perguruan tinggi dalam bentuk prodi. OP dia hanya pengampu keilmuan prodi di fakultas," tambah tim ahli.
"Jika demikian tidak perlu di pasal 11 menyebut kolegium. "Ditulis saja di pasal 12 dan 13. Dan kenapa peran pemerintah dihapus?" Putra kemudian balik bertanya.
Tim ahli kembali menanggapi dan menyebutkan bahwa RUU ini adalah berbasis kedokteran profesi dan tidak an sich akademik. Sehingga kolegium merupakan pendidikan akademi profesi khusus unntuk subpesialis.
Mendengar jawaban tersebut, Putra lantas menimpali bahw sebenarnya tim ahli kesulitan untuk menjelaskan kenapa peran pemerintah dihilangkan di dalam pasal 11 tersebut sehingga menjadi multi interpretatif. Dan lebih miris lagi ada peran dari pemerintah yang dihilangkan dalam penyelenggara pendidikan kedokteran. Dua kementerian sekaligus dihilangkan, Kemendibud Ristek dan Kemenkes.
Baca: UU Pendidikan Kedokteran Penting untuk Jamin Kualitas Dokter
"Menurut saya jika memang ingin memberikan peran kepada OP maka peran dari negara jangan dinafikan. Ini kan terlihat sekali bahwa dari pasal 1 tentang ketentuan umum, pasal 11 penyelenggaraan pendidikan kedokteran dan pasal 16 ayat 4 tentang kuota nasional peran OP sangat terlihat sehingga kita secara sadar dan tersistem mau memberikan peran kepada mereka," kata Putra.
Perdebatan yang terjadi di Baleg tersebut pada akhirnya memutuskan untuk mengembalikan lagi peran pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran. Rapat Baleg tentang RUU Pendidikan Kedokteran ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 September 2021 dengan agenda pengambilan keputusan.