Ikuti Kami

Putra: RUU Ketahanan Keluarga, Bocorkan Masalah Suami Istri

"Tidak hanya masalah utama keluarga tetapi data potensi keluarga dengan sangat terbuka, direkam pemerintah".

Putra: RUU Ketahanan Keluarga, Bocorkan Masalah Suami Istri
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Putra Nababan. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Putra Nababan menyoroti tajam Bab VII tentang Sistem Informasi Ketahanan Keluarga, Pasal 55 Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Menurut Putra, Pasal 55 memberikan akses kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengumpulkan, mengelola hingga menyebarluaskan data keluarga.

Baca: Putra: Negara Jangan Urus Rumah Tangga Warganya!

Ketentuan tersebut, lanjutnya, akan menyebabkan permasalahan utama keluarga dapat diketahui orang lain.

"Tidak hanya masalah utama keluarga tetapi data potensi keluarga dengan sangat terbuka, direkam pemerintah. Bahkan, negara tahu saya lagi ada masalah sama istri," kata Putra dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa (17/11).

Selain itu, Putra mengatakan, sistem informasi yang diawali dengan monitoring akan rentan bocor dan disalahgunakan karena pemerintah bisa mengakses informasi apapun yang mereka perlukan.

"Kalau kita baca baik-baik ini yang membuat masyarakat gelisah," ujarnya.

Adapun Pasal 55 Ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai penyelenggara sistem informasi Ketahanan Keluarga secara terintegrasi.

Baca: RUU Ketahanan Keluarga Bawa Kemunduran Perempuan Indonesia

Kemudian, Pasal 55 Ayat 2 mengatakan bahwa Sistem informasi Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Ayat 3 menyatakan bahwa data dan atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data terpilah Keluarga, permasalahan utama Keluarga, dan potensi Keluarga.

Baca: My Esti: Harmonis Versi RUU Ketahanan Keluarga Berbahaya!

Lalu Pasal 55 Ayat 4 menyatakan bahwa Sistem informasi Ketahanan Keluarga digunakan untuk: a. perencanaan kebijakan; b. monitoring dan evaluasi; c. pusat data dan informasi; d. pengaduan; e. media belajar terkait dengan Ketahanan Keluarga; dan f. basis perencanaan pengembangan sumber daya manusia nasional.

Quote