Ikuti Kami

Putra: RUU Larangan Minuman Beralkohol Menentang Keberagaman

“Saya tidak setuju karena RUU itu tidak bisa dibuat secara sektoral. Undang-undang itu harus bisa melingkupi seluruh warga Indonesia".

Putra: RUU Larangan Minuman Beralkohol Menentang Keberagaman
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan. (Sumber: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan tiga fraksi yakni PPP, PKS, dan Gerindra.

Baca: Putra: Negara Jangan Urus Rumah Tangga Warganya!

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, RUU ini menentang keberagaman di Indonesia. Apalagi jika RUU ini disusun berbasiskan pengharaman minuman beralkohol oleh agama tertentu.

“Saya tidak setuju karena RUU itu tidak bisa dibuat secara sektoral. Undang-undang itu kan harus bisa melingkupi seluruh warga Indonesia. Kita punya adat, budaya, agama yang beragam dan berbeda-beda,” kata Putra, baru-baru ini. 

Putra menyatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan adat dan ritual keagamaan dari berbagai suku dan kepercayaan yang ada di Indonesia. 

Putra mencontohkan di Tanah Batak, misalnya, ada yang namanya tuak.  Tuak diminum pada saat yang bersamaan dengan konsumsi makanan adat di acara pernikahan dan syukuran.

"Di Bali juga ada arak Bali. Umat Katolik juga dalam ibadahnya setiap seminggu sekali ada perjamuan kudus, yang menggunakan anggur dan roti. Kita harusnya bisa menghargai perbedaan itu,” ujar Putra.

Baca: Putra: Pemuda Berkarya, Landaskan Narasi Perjuangan Bangsa

Lagi pula, menurut Jurnalis senior itu, larangan minuman beralkohol sudah diatur batas usianya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku efektif sejak 11 April 2014. Dalam aturan tersebut dijelaskan, hanya konsumen berusia 21 tahun atau lebih yang boleh mengonsumsi minuman beralkohol.

“Semangat kita kan omnibus law, jangan tumpang tindih. Kalau sudah ada aturannya ngapain dibuat lagi? Kita harus menegakkan aturan yang sudah ada, jangan nambah-nambah aturan. Apakah supaya DPR kelihatan kerjanya?” ujar dia.

Quote