Ikuti Kami

Putra Sepakat Uang Kuliah Diringankan, Bukan Ditunda

Para mahasiswa menilai penundaan pembayar UKT sama saja berutang dan semakin menambah beban perekonomian.

Putra Sepakat Uang Kuliah Diringankan, Bukan Ditunda
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id – Mahasiswa merasa keberatan dengan sistem penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Para mahasiswa menilai penundaan pembayar UKT sama saja berutang dan semakin menambah beban perekonomian.

Hal tersebut menjadi benang merah dari kegiatan audiensi menyampaikan aspirasi yang dilakukan  Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia (LEMHI) dengan Anggota DPR RI, Putra Nababan, Rabu (10/6). Pertemuan virtual ini dihadiri oleh mahasiswa dari sejumlah universitas di Kalimantan, Bali, Jawa Barat dan Aceh serta provinsi lain.

Baca: Putra Nababan Gerakkan Warung Gotong Royong di Jaktim

Mahasiswa Universitas Palangkaraya, Jo Nedi mengungkapkan opsi penundaan pembayaran UKT seperti yang disampaikan Majelis Rektor PTN sulit untuk dilaksanakan karena pemulihan dampak ekonomi yang dirasakan  orangtua mahasiswa akan memakan waktu yang cukup lama. 

Bahkan salah mahasiswa Universitas Udayana, Bali Aditya Lucky menilai pihak rektorat seperti antikritik mahasiswa. Padahal banyak mahasiswa yang anggota keluarganya merasakan dampak langsung pandemi Covid-19.

Menanggap hal tersebut Putra menyatakan sangat prihatin dengan dampak ekonomi yang dirasakan keluarga mahasiswa saat ini. Mantan wartawan ini juga menceritakan dampak yang sama dirasakan mahasiswa di dapilnya, di Jakarta Timur.

Mengenai UKT lanjut Putra, Kemendikbud melalui Dirjen Dikti telah menyampaikan pernyataa yakni tidak ada kenaikan UKT selama masa Covid-19 dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Kedua, bagi  orang tua mahasiswa yang terdampak Covid-19, majelis Rektor PTN menyepakati ada empat skema keringanan pembayaran pertama meminta penundaan pembayaran, kedua menyicil pembayaran. Ketiga mengajukan penurunan UKT pada level sesuai dengan kemampuan teraktual dan yang terakhir mengajukan beasiswa jika memang orang tua itu bangkrut atau jatuh miskin.

Pemerintah juga berkomitmen menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah sebesar Rp400.000 yang bisa diakses oleh mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi covid-19.

Sedangkan usulan mengenai penurunan biaya UKT, Putra menjelaskan tidak semua perguruan tinggi mampu untuk melakukan hal itu. Karena semua perguruan tinggi memiliki definisi yang berbeda-beda akan penurunan UKT.

Baca: Pengaktifan Sekolah, Putra Khawatir Pandemi Corona Susulan

“Kita tak bisa pukul rata semua perguruan tinggi punya kemampuan yang sama dalam melakukan penundaan pembayaran atau mungkin dicicil, apakah penurunan sesuai dengan kemampuan saat ini? apakah penurunan UKT berdasarkan dengan kemampuan mahasiswa saat ini.” Papar Putra.

Secara keseluruhan Putra menjelaskan pandemi Covid-19 mengubah paradigma keseluruhan kehidupan manusia, secara khusus dunia pendidikan. Karena selama 3 bulan terakhir, kegiatan perkuliahan yang biasanya bertatap muka, sekarang diambil alih oleh kecanggihan teknologi informasi.

“2-3 bulan terakhir ini kita lihat dampak dari kebijakan sistem belajar jarak jauh. Dosen dan  mahasiswa mengeluh pembengkak pulsa data dan durasi proses belajar lebih panjang.Pendalaman materi terasa kurang dan mahasiswa sulit fokus” papar mantan Pemimpin Redaksi TV berita ini.

Quote