Ikuti Kami

Putusan Gugatan HTI, Pramono: Bukti Pemerintah Benar

Putusan PTUN DKI Jakarta yang menolak seluruh gugatan HTI bagi Pramono Anung sebagai bukti bahwa tindakan pemerintah benar, sesuai aturan.

Putusan Gugatan HTI, Pramono: Bukti Pemerintah Benar
Seskab Pramono Anung

Bogor, Gesuri.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan seluruh gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat apreasiasi kalangan istana. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, putusan ini menjadi bukti kalau tindakan pemerintah benar.

"Ini menunjukkan bahwa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu nampak dan itu terbuka,"sebutnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu Pimpinan DPD di Istana Bogor, Senin (7/5).

Baca: Mendagri Kembali Tekankan Pentingnya Pancasila dan UUD 1945

Pramono mengungkapkan, PTUN merupakan lembaga yudikatif yang kredibel dan independen dalam memutus perkara. Pemerintah tidak ikut campur dalam pengambilan putusan tersebut. Karenanya, dia berharap dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi ditambah putusan PTUN ini mengajak anggota HTI dalam berorganisasi untuk menaaati aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Seyogyanya HTI ini berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai 'monggo', dengan ormas agama 'monggo', yang penting sebagai elemen bangsa bersama-sama membangun negara," harapnya.

Baca: Basarah: Nasionalis dan Islam Seperti Rel yang Bergandengan

Senada diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dia bilang, putusan PTUN ini memperkuat kekuatan hukum dari tindakan pemerintah membubarkan HTI.

"Kalau sisi pemerintah sudah jelas, sekarang posisi legalnya sudah jelas," kata Pratikno.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta siang ini.

"Dalam eksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin.

Baca: Pertemuan Jokowi-PA 212 Bukan untuk Kepentingan Elektoral

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.

Majelis hakim juga menyimpulkan, dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal, yakni atheis, menyebarkan paham komunis dan berupaya mengganti Pancasila. Dan, HTI menurut para hakim terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013.

Dia mengungkapkan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan, namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. "Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ungkap Hakim Anggota Roni Erry.

Quote