Jakarta, Gesuri.id. Anggota Komisi l DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rachmat Hidayat, menyoroti dinamika politik pemerintahan di Provinsi NTB, terutama terkait isu hak interpelasi yang diajukan oleh sejumlah anggota DPRD NTB mengenai persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.
Rachmat mengungkapkan bahwa ia telah menerima banyak informasi yang menyebutkan bahwa alokasi DAK untuk NTB telah menjadi ajang bancakan oleh pejabat daerah.
Berdasarkan pemberitaan media massa, ia mencermati bagaimana praktik tersebut terjadi. Isu ini kini berkembang menjadi pengajuan hak interpelasi di DPRD NTB.
Rachmat menegaskan bahwa DAK adalah dana dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mendanai program pembangunan di daerah, dan penentuan alokasinya dilakukan oleh Badan Anggaran DPR RI.
“DAK ini adalah amanah dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah. Sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, saya menegaskan harus memastikan DAK di NTB tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya yang benar,” katanya, Senin (28/4/2025).
Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 ini mengaku sangat prihatin mendengar bahwa DAK di NTB justru menjadi ajang bancakan.
Rachmat juga mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya surat somasi yang diterima Sekretaris Daerah NTB terkait dana DAK tersebut, yang juga ditembuskan kepada aparat penegak hukum.
Salinan dokumen somasi tersebut sudah diterima Rachmat, yang menyebutkan adanya dana sebesar Rp 12 miliar di dalamnya.
Rachmat menambahkan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD NTB mengenai adanya upaya untuk menggagalkan hak interpelasi terkait DAK ini, dengan alasan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan nama baik pimpinan daerah. Namun, Ia menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.
“Bancakan DAK seperti yang diberitakan media massa adalah persoalan penyimpangan keuangan daerah yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Ketika DAK disalahgunakan, maka hak interpelasi dewan bukan hanya perlu, tetapi wajib didukung. Penyalahgunaan DAK adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, dan hak interpelasi adalah mekanisme sah untuk mengoreksi hal tersebut,” tegasnya.
Rachmat juga berharap Gubernur NTB dapat mencermati dan mendukung proses interpelasi ini, sebagai langkah untuk mengoreksi penyalahgunaan DAK yang merugikan kepentingan publik.
Sumber: suarantb.com