Ikuti Kami

Rahmad Desak Evaluasi Tata Kelola & Distribusi Vaksin

Hal ini usai ditemukannya 5.000 dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca jatah Provinsi NTT disebut telah kedaluwarsa. 

Rahmad Desak Evaluasi Tata Kelola & Distribusi Vaksin
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta adanya evaluasi dalam tata kelola dan distribusi vaksin.

Hal ini usai ditemukannya 5.000 dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca jatah Provinsi NTT disebut telah kedaluwarsa. 

"Ini yang kesekian kalinya, harus dikoreksi, harus perbaikan management, harus perbaikan tata kelola. Bagaimana itu bisa terjadi sedangkan kasus yang pernah terjadi di Kudus 4 ribu vaksin juga pernah kadaluarsa, saya kira ini perlu koreksi secara menyeluruh management tata kelola, management distribusi vaksin," kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Kamis (11/11).

Baca: Covid AY.4.2 Mengancam, Abidin: Perketat 'Pintu' Indonesia!

Dia mengatakan, daerah tidak boleh memilah-milih jenis vaksin. Menurutnya, stok vaksin jenis apapun yang didistribusikan harus diberikan kepada masyarakat.

"Paling penting tidak ada yang boleh memilih, jika ada vaksinnya Astazeneca atau adanya di stok nasional vaksin tertentu ya segera distribusikan, daerah tidak bisa memilih harus distribusikan ke masyarakat, harus disuntikkan ke masyarakat," kata Rahmad.

Selain itu, pemerintah pusat juga dinilai perlu mengkalkulasi masa kadaluarsa saat mendistribusikan vaksin. Sehingga dapat mengetahui daerah mana yang dapat dengan cepat menyerap atau memberikan stok vaksinasi kepada masyarakat.

"Pusat harus mengkalkulasi ketika pusat melihat kapan akan kadaluarsa, koordinasikan ke provinsi kemudian provinsi distribusikan mana yang kurang dan berapa bisa menyerap dalam waktu jangka pendek untuk serapan sebelum masa kedaluwarsanya itu," tuturnya.

"Evaluasi mekanisme pendistribusiannya, dengan batasan kadaluarsa itu bener-bener menjadi patokan, karena isu kadaluarsa sering kita dengar. Ini nggak boleh terjadi lagi, kita butuh vaksin dan vaksin kita terbatas sayang kalau kadaluarsa," sambungnya.

Dia menegaskan seluruh vaksin yang kadaluarsa itu tidak boleh diberikan kepada masyarakat. Sehingga perlu dilakukan pemusnahan.

Baca: Charles Minta Tingkatkan KIE dan Surveilens di Pintu Masuk

"Kita tidak boleh, harus dimusnahkan itu apapun alasannya, siapa yang mau menanggung atau jika diputuskan untuk disuntikkan siapa harus tanggung jawab itu kalau mengizinkan disuntikkan yang kadaluarsa," kata Handoyo.

Diketahui Kepala Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dr Mese Ataupah mengatakan ada setidaknya 5.000 dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca jatah Provinsi NTT yang sudah kedaluwarsa.

Dia mengatakan Kementerian Kesehatan mengirim sekitar 110.000 dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca ke Provinsi NTT pada pertengahan Oktober 2021. Targetnya, stok vaksin itu bisa dihabiskan pada akhir Oktober 2021.

"Ada sekitar 110.000 dosis vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca yang dikirim ke kita, karena memang provinsi lain menolak untuk untuk menerima vaksin itu," katanya.

Quote