Ikuti Kami

Rahmad Dorong Peran KKI Pacu Kualitas Nakes dan Kedokteran

KKI juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Rahmad Dorong Peran KKI Pacu Kualitas Nakes dan Kedokteran
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memastikan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan akan memperkuat peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam menggenjot kualitas tenaga kesehatan dan kedokteran.

KKI akan melaksanakan tugas meningkatkan mutu dan kom­petensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Termasuk, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Di Undang-Undang Kese­hatan ini, kita kembalikan lagi (penguatan SDM kesehatan dan kedokteran) kepada KKI. Karena ini kan (lembaga) independen yang anggotanya terdiri dari unsur masyarakat, Peme­rintah, kolegium, dan juga ada dari unsur profesi,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta.

Baca: Edy Wuryanto Dukung Pengembangan RSUD Zainoel Abidin

Dia menilai, selama ini sumber daya manusia kedokteran di dalam negeri terhambat lantaran pengelolaannya diserahkan kepada lembaga profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Walhasil, tenaga medis yang dihasilkan sangat terbatas. Dokter yang mampu sampai menuntaskan pendidikan profesi pun tak banyak. Belum lagi, persoalan mahalnya pendidikan kedokteran hingga perizinan dokter lulusan luar negeri yang ingin mengabdi ke Indonesia.

Dia berharap, KKI dapat menata alur, hulu, hingga hilir proses pengaturan dari kesehatan dan kedokterannya. “Jadi (peran dan fungsi KKI) ini hampir sama dengan negara lain. Sehingga adanya undang-undang ini, KKI kita menjadi sangat baik, sangat kuat,” ungkapnya.

Handoyo memastikan, ­penguatan KKI di UU Kese­hatan ini juga diarahkan untuk memangkas birokrasi dalam hal perizinan maupun lisensi dokter, termasuk perizinan dokter lulusan luar negeri.

"Kemarin kan harus melalui profesi segala. Sekarang dalam ketentuan undang-undang ini kita sesuaikan. Bukan kita mempermudah, tapi kita sesuaikan dan memperpendek birokrasi,” jelasnya.

Karena itu, dokter WNI jebolan luar negeri tidak perlu lagi khawatir bakal dipersulit ketika ingin mengabdi menjadi dokter di negeri asalnya. Undang-undang ini juga menga­tur sangat detail dan sangat ketat prasyarat bagi dokter asing yang ingin kerja di Indonesia. Karena itu, masyarakat tidak usah khawatir dengan adanya aturan di ­Undang-Undang Kesehatan yang memperbolehkan dokter spesialis asing masuk ke Indonesia.

"Pertanyaan sekarang, apa ada dokter spesialis asing yang mau ke daerah? Ada nggak? Jadi nggak usah khawatir. Kemudian yang namanya tenaga kedokteran asing masuk ke sini, kan ada prasyarat ketat di situ,” tegasnya.

Karena itu, dia mengajak masyarakat terutama tenaga medis yang masih kontra terhadap tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia agar membaca secara detail undang-undangnya. Sebab, UU Kesehatan ini tegas mengatur dan menerapkan screening ketat terhadap dokter atau tenaga kesehatan yang bisa bekerja di Indonesia.

"Di situ ada prosedurnya, harus mengikuti tata caranya dan semua ada di situ. Intinya jangan khawatir, kita tidak akan mungkin membebaskan tanpa ada aturan yang ketat dan jelas,” ujarnya.

Baca: Rahmad Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Upah Minimum

Semua persoalan kesehatan dan kedokteran ini, lanjut dia, akan diatur oleh KKI. Karena itu, UU Kesehatan memberikan penguatan ke KKI secara kelembagaan, juga dengan tugas dan fungsinya. Apalagi di KKI ini, terdapat peran masyarakat, kolegium, lembaga profesi, yang ­bertanggung jawab kepada Pre­siden melalui Menteri Kese­hatan.

"Jadi sangat baguslah. Kalau menurut saya, sudah sangat ideal hasil dari undang-undang kesehatan ini dari sisi kedokteran,” katanya.

Terakhir, dia mengajak kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas atau tidak nyaman terhadap UU Kesehatan ini untuk menempuh melalui jalur hukum yang diatur melalui Mahkamah ­Konstitusi. Sebab apa pun itu, UU ini tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Kita juga harus menghormati bahwa undang-undang ini telah menjadi produk rakyat ­antara Pemerintah bersama wakil ­rakyat di DPR. Sehingga ketika ada yang tidak setuju, ya melalui mekanisme hukum ke­tatanegaraan, dalam hal ini MK,” pungkasnya.

Quote