Ikuti Kami

Rahmad Dukung Larangan Cuti Bersama Saat Nataru

Hal ini berkaca dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pada pertengahan 2021.

Rahmad Dukung Larangan Cuti Bersama Saat Nataru
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai kebijakan pemerintah yang melarang cuti bagi aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta pada masa libur Natal dan Tahun Baru sudah tepat.

Hal ini berkaca dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pada pertengahan 2021 dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia setiap hari tidak boleh lagi terjadi.

Baca: Rahmad Dukung Penyuntikan Dosis ke-3 Untuk Masyarakat Umum

"Saya kira sudah sangat tepat dilakukan pemerintah demi melindungi dan bentuk perlindungan pemerintah terhadap rakyat dari ancaman gelombang ketiga," kata Rahmad.

"Kita tidak boleh kembali ke masa kelam 2-3 bulan lalu, Juli-Agustus kita mengalami puncak-puncak ribuan yang meninggal tiap hari, ini harus jadi cermin kita bersama," ujar Rahmad melanjutkan.

Politikus PDI Perjuangan itu mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan pro dan kontra terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Ia mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh pihak mesti berada dalam satu barisan dan bergotong-royong untuk menjaga kondisi memburuk.

"Toh kemudian ini juga tidak lama, hanya sebatas seminggu, kecuali kondisi normal pasti akan berbeda lagi, tapi kondisi ini tidak normal dan potensi gelombang ketiga itu nyata, maka harus perlu langkah-langkah yang nyata pula," kata Rahmad.

Ia menegaskan, ancaman gelombang ketiga masih membayangi meski situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah mulai melandai.

Ia mencontohkan, sejumlah negara yang kasus Covid-nya sempat melandai pun akhirnya dapat mengalami ledakan kasus.

Baca: Rahmad Sambut Baik Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Rahmad pun yakin, apabila Indoensia dapat terhindar dari lonjakan kasus gelombang ketiga pada akhir tahun, situasi pandemi di Indonesia akan semakin baik.

"Saya kira kalau kita lolos dari libur Nataru terhindar dari gelombang ketiga, saya kira itu menjadi hal yang sangat positif untuk bisa kita lalui hari-hari baik dengan mewujudkan pandemi menjadi endemi," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Quote