Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengungkapkan permasalahan menyangkut driver ojol akan terus terjadi selama status atau legalitasnya belum jelas.
“Masalah ojol ini kan complicated karena hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan hubungan kerja melainkan kemitraan, maka perlindungan driver ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” kata Handoyo dalam keterangannya, Senin (2/9).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, sebagai mitra dari perusahaan transportasi online, pendapatan driver ojol tergantung dari aktif tidaknya pengemudi dalam mengambil order. Rahmad mendorong pemerintah memberi perhatian lebih terkait legalitas driver ojol sebagai profesi kemitraan.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Berniat Ikuti Pilkada
"Ini masalah yang belum selesai itu kan pada status mereka yang belum ada legalitasnya. Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, kejelasan terkait status driver online harus segera diselesaikan. Saat ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.
“Katakanlah apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak THR atau apa pun namanya,” ucap Rahmad.
Dengan kepastian yang jelas, menurut Rahmad, berbagai unsur perlindungan driver ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian. “Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.
Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu mendesak pemerintah segera membahas dan menyusun regulasi ketenagakerjaan bagi ojol. Rahmad menilai hai ini penting mengingat jumlah driver ojol berpotensi terus meningkat setiap waktu.
“Karena profesi driver ojek online ini juga kerap menjadi batu loncatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan tetap untuk mencari penghasilan. Apalagi saat ini angka pengangguran di Indonesia terus bertambah,” kata Rahmad.
"Banyak PHK di mana-mana sekarang, dan mereka yang di-PHK banyak yang memilih untuk menjadikan ojek online sebagai ladang pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup," tutur dia.
Meski jenis pekerjaan driver online bersifat sementara bagi yang menjadikannya sebagai batu loncatan, Komisi IX DPR menilai bukan berarti kesejahteraan mereka menjadi ala kadarnya tergantung kebijakan aplikator. Rahmad menegaskan, harus ada kepastian aturan untuk perlindungan para driver ojol.
"Dan sangat penting negara hadir bagi teman-teman driver ojol ini karena ojol sudah menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Bahkan pejabat dan tokoh penting juga banyak yang suka menggunakan jasa layanan ojol,” ungkapnya.
Baca: Ganjar Pranowo Beri Wejangan ke Pasangan Andika dan Hendi
“Jadi beri perhatian lebih, jangan mentang-mentang pekerja non-formal terus kesejahteraan mereka terabaikan. Beri kejelasan melalui legalitas status mereka,” tambah Rahmad.
Komisi IX DPR juga mendorong pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan pihak operator aplikasi dan serikat driver ojol. Rahmad berharap ada jalan tengah yang didapatkan dari tuntutan massa driver ojek online.
"Ya sebaliknya untuk penyelesaian mereka perlu duduk bersama mencari win-win solution agar dipikirkan hal-hal dasar yang dibahas. Pemerintah harus memfasilitasi,” sebutnya.
"Kalau belum jelas, artinya kan ada kesan eksploitasi. Karena perlindungan sosial dan hak hak lainnya tidak diperhatikan atau diabaikan,” tegas Rahmad.