Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rahmad Handoyo menilai permintaan maaf dan pengakuan Fakultas Kedokteran UNDIP dan Rumah Sakit Kariadi dapat menjadi awal titik terang mengungkap meninggalnya mahasiswa program profesi dokter spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Aulia Risma.
Hal itu disampaikan Rahmad menanggapi permintaan maaf dan pengakuan masih terdapat perundungan atau bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Salah satu yang menjadi korban ialah mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro Aulia Risma.
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
“Saya mewanti- wanti kasus ini harus ada sanksi efek jera namun tetap dalam kaidah dan koridor mendidik dengan sanksi yang diberikan bisa berjenjang sesuai tingkatan kesalahannya misalnya peringatan keras kemudian dari penundaan kelulusan,mengulangi pendidikan sampai pada pemecatan bila itu benar benar terbukti terjadi pelanggaran berat, bila tidak ada efek jera, kemungkinan ke depan akan muncul kembali kasus serupa,” kata Rahmad, Jumat,(13/9).
Rahmad mendesak, agar UNDIP, RS Kariadi, Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek dapat mengungkap secara transparan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya.
Sebab, kata dia, kasus meninggalnya Dr Aulia Risma bukan semata- mata terjadi di UNDIP. Oleh sebab itu, Rahmad ingin, agar kejadian ini dapat juga digunakan sebagai pintu masuk untuk perbaikan secara menyeluruh.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Perbaikan secara menyeluruh atas pembiaran turun temurun serta carut marut perundungan di pendidikan PPDS di seluruh Indonesia,” tegas dia.
Rahmad berharap, Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan melakukan penghapusan secara total segala upaya bentuk perundungan. Salah satu caranya dengan segera membuat penyempurnaan pendidikan program PPDS maupun pendidikan tenaga kesehatan Lainya dengan semangat UU 17 2023 tentang kesehatan.
“Terhadap potensi ada tidaknya potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, kita tidak perlu berandai andai karena ini sudah masuk dalam ranah Kepolisian maka kita serahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum untuk bekerja, saya percaya dan yakin Kepolisian bertindak profesional menangani kasus ini,” pungkas Rahmad.