Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait mengendapnya uang Tabungan dan operasional Perumahan Rakyat atau Tapera periode 2020-2021 senilai Rp567,5 miliar dapat didalami.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menanggapi soal temuan BPK terkait mengendapnya uang tabungan dan operasional di Tapera. Akibat hal itu sebanyak 124.960 peserta Tapera yang telah pensiun, belum menerima pengembalian dana.
“Saya kira harus dilakukan pendalaman dan penjelasan yang utuh, apa penyebab dari temuan (BPK) itu, sebatas persoalan administrasi, ataukah sebatas kesalahan atau ketidakmutakhiran data,” ucap dia di Jakarta, Kamis,(6/6).
Baca: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan
Rahmad mengaku khawatir, jika tidak diselesaikan dengan baik maka persoalan ini bisa berujung kepada antipati yang bakal semakin tajam dari masyarakat atas program Tapera.
"Kalau tidak diselesaikan dengan baik atau toh tidak dibicarakan atau tidak dikomunikasikan dengan baik, saya khawatir akan memunculkan masalah atau antipati terhadap program ini semakin tajam,” papar Rahmad.
Rahmad yakin, apabila Tapera tak kunjung mengembalikan uang 124 ribu pensiunan, senilai Rp567,5 miliar, maka jangan harap masyarakat akan percaya dan tertarik ikut program tersebut.
Baca: Ganjar Tegaskan Gugatan ke MK Sebagai Bentuk Kewarasan!
“Dengan fakta adanya informasi saat ini dengan temuan BPK, kalau tidak diselesaikan, maka masalah kepercayaan masyarakat terhadap Tapera ini juga akan semakin tinggi kontranya gitu lho,” pungkas Rahmad.
BPK diketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan duit Tapera dan biaya operasional periode 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di 7 provinsi yakni Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Berdasarkan laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 mengungkap 124.960 peserta Tapera yang telah pensiun, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 peserta pensiun ganda yang belum menerima dana Tapera Rp130,3 miliar.