Ikuti Kami

Rahmad Handoyo Pertanyakan Fungsi Pengawasan

BPOM juga sudah mengeluarkan beberapa daftar obat-obatan yang dianggap aman untuk dikonsumsi.

Rahmad Handoyo Pertanyakan Fungsi Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyebut keterlaluan kasus gagal ginjal akut bisa muncul kembali.

Padahal sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) sudah mencabut izin edar obat-obatan mengandung bahan kimia berbahaya dan menyebabkan gagal ginjal akut.

BPOM juga sudah mengeluarkan beberapa daftar obat-obatan yang dianggap aman untuk dikonsumsi.

Baca: John Soroti Penarikan Alat Kesehatan Yang Diberikan ke KSH

"Kalau kasus baru lagi ini sangat keterlaluan tetapi juga sangat keterlaluan jika ketika adanya obat yang sudah dinyatakan dilarang tapi masih beredar di masyarakat dan memunculkan kasus gagal ginjal akut lagi," ujar Rahmad seperti yang dikutip melalui laman Tribun, Senin (6/2).

Rahmad menyebut dengan kemunculan kasus gagal ginjal akut baru tersebut tentunya bakal meresahkan orang tua yang anaknya menjadi korban.

Bahkan beberapa di antaranya hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
"Nah ini pasti akan meresahkan dengan temuannya gagal ginjal baru ini di saat kasus kemarin sudah memunculkan kepiluan lalu masih ada orang tua yang anaknya jadi korban gagal ginjal akut yang sampai sekarang dirawat dan ini muncul kasus baru lagi," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menganggap kemunculan kasus gagal ginjal akut baru sangat menyedihkan.

Ia pun menyentil lembaga-lembaga yang fungsinya melakukan kontrol dan pengawasan obat-obatan di pasaran.

"Betulkah itu kasus baru? betulkah ini karena keteledoran fungsi kontrol kita yang tidak utuh dan tidak keseluruhan?. Memang BPOM sudah mengambil langkah mencabut izin edar, kemudian ketika obat-obat itu dimusnahkan harus ada pejabat-pejabat BPOM masing masing wilayah, masing-masing kota untuk ikut mengawasi, ingin kita bertanya kalau toh pada akhirnya diakibatkan oleh obat penurun panas atau obat apapun jenis sirup yang dibeli dari izin edar yang sudah dicabut tapi tetap beredar di masyarakat tentu ini menjadi sesuatu yang salah dan harus ada yang bertanggung jawab soal ini," kata Rahmad.

Baca: Gibran Tegaskan Jabatan Gubernur Krusial!

Kendati demikian, Anggota DPR Dapil Jawa Tengah V ini enggan membuat kegaduhan

Rahmad menyerahkan sepenuhnya kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam.

"Kita beri kesempatan BPOM dan Kementerian Kesehatan melakukan investigasi secara menyeluruh penyebabnya dan apakah obat itu menjadi yang sudah terlarang atau ada kasus baru," ujar Rahmad.

Untuk informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.

Quote