Ikuti Kami

Rahmad Handoyo Ragu Pelaksanaan KRIS Berjalan Dengan Baik

DPR melihat sistem kesehatan di Indonesia belum mampu memaksimalkan sistem pelayanan rumah sakit.

Rahmad Handoyo Ragu Pelaksanaan KRIS Berjalan Dengan Baik
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta semua pihak untuk serius dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, lantaran pihaknya melihat sistem kesehatan di Indonesia belum mampu memaksimalkan sistem pelayanan rumah sakit.

"Saya pesimis terhadap pelaksanaan Perpres itu bisa berjalan terus. Berjalan berkeadilan, pelayanan semakin bagus, pelayanan juga tidak ada berkelas, itulah harapan kita,” kata Rahmad Handoyo dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/5).

Menurutnya, suka tidak suka amanah undang-undang kelas standar dalam bidang kesehatan perlu dilakukan, namun faktanya standardisasi itu belum tampak di lapangan.

BaCa: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

“Toh pada akhirnya pemerintah menerjemahkan itu dalam satu kelas penggabungan, dari satu kelas itu hak pemerintah juga, tapi ada juga yang mencairkan apa enggak ribet,” tegasnya.

Pihaknya menghormati langkah yang diambil pemerintah tersebut, untuk menyeragamkan seluruh kelas dalam sistem BPJS Kesehatan dengan KRIS.

Namun dia meminta agar standardisasi di bidang kesehatan perlu dinaikkan agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang mumpuni.

“Kita hormati keputusan bahwa kelas 1,2,3 akan berubah menjadi dalam satu kelas rawat inap, kelas standar yang akan berlangsung 2025 tahun depan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat pelaksanaan sistem BPJS yang baru ini belum dapat diimplementasikan dengan baik.

BaCa: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

"Saya harus mengawal ini tampaknya yang ingin saya sampaikan, mungkin agak berbeda sekali ya, pertama pak ketua saya pesimis bahwa KRIS akan berjalan tahun 2025 secara serentak,” jelasnya.

“Kenapa pesimis meskipun nyatanya mulia berkeadilan, setuju menaikkan kualitas pelayanan, sangat setuju, cuma ketika tidak dibarengi dan tidak diimbangi dengan kebijakan secara holistik, ya kira-kira kebijakan ini hanya sebatas tes atau uji coba digelontorkan,” tutupnya. 

Seperti diketahui Pelaksanaan kebijakan Perpres Nomor 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur penggunaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Quote