Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengingatkan Habib Rizieq Shihab harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, karena baru tiba di Indonesia dari luar negeri.
"Isolasi mandiri 14 hari setelah dari luar negeri, itu adalah aturan. Aturan dibuat untuk ditegakkan, aturan dibuat untuk dijalankan kepada siapapun, tidak pandang bulu. Entah kiyai, politisi, tokoh," tutur Rahmad saat dihubungi, Jakarta, baru-baru ini.
Baca: Hari Pahlawan, Darma Wijaya Kunjungi Veteran & Wredatama
Aturan isolasi mandiri bagi WNI yang tiba di Indonesia dari luar negeri, tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Surat tersebut berbunyi, warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri dan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda, diharuskan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah masing - masing selama 14 hari.
Dengan menjalankan isolasi mandiri, kata Rahmad, dapat diketahui apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak.
Hal ini, juga dapat menyelamatkan orang itu sendiri dan masyarakat secara luas.
"Coba kalau seluruh (orang) yang dari luar negeri abai, tidak menjalankan protokol kesehatan. Mau jadi apa bangsa kita ini? Akan semakin sulit mengendalikan Covid-19," tuturnya.
Baca: Putra: Pemuda Berkarya, Landaskan Narasi Perjuangan Bangsa
Rahmad menyebut, munculnya Covid-19 di dalam negeri berawal dari orang dari luar negeri datang ke Indonesia dan akhirnya menyebar ke berbagai daerah.
"Jadi harus dicermati, selamatkan dirinya sendiri, selamatkan warga negara, selamatkan umat dan keluarganya. Siapapun, termasuk yang barusan masuk ke Indonesia untuk isolasi mandiri 14 hari," tutur Rahmad.
"Saya kira semua harus taat dalam rangka bersama, bergotong royong menyelamatkan bangsa dari Covid-19," sambungnya.