Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta revisi aturan JHT perlu dikawal agar tidak kembali menimbulkan kesalahan baru lagi.
"Ini perlu kita kawal bersama-sama yang 2 tahun 2022 Itu kawal revisinya seperti apa perubahannya seperti apa, jangan sampai perubahan itu menimbulkan kesalahan baru lagi, berpolemik lagi," katanya di Jakarta, Kamis (3/3).
Baca: Danang Maharsa Dukung Industri Pangan Berbasis Pertanian Mo
Rahmad meminta proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 melibatkan semua pemangku kepentingan. Seperti pekerja, mahasiswa, akademisi, pengusaha, maupun asosiasi.
"Semalam saya juga sudah diskusi dengan salah satu direktur di kementerian, saat ini sedang proses dibuat tahapan tahapan termasuk hasil revisi akan dilakukan uji publik sangat bagus," kata dia.
Rahmad berharap, ketika melakukan uji publik dan hasil revisi sudah diputuskan maka tak ada alasan lagi untuk pro kontra. Sebab, saat uji publik keputusannya sudah dirumuskan sebelum membuat Permen.
Baca: Sudin Ikuti Panen Raya Padi MSP & Beri Bantuan Alsintan
"Saya kira setelah nanti hasilnya melewati uji publik, diskusi dari teman-teman pekerja hasilnya lebih optimal," pungkas politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Dia menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.