Ikuti Kami

Rahmad: Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Perlu Aturan Turunan

Jika KRIS nanti diterapkan akan berdampak pada masyarakat terkait fasilitas apa yang didapatkan. 

Rahmad: Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Perlu Aturan Turunan
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut perubahan sistem kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), perlu jelas aturan turunannya, khususnya perihal pembiayaan atau iuran.

"Nah sekarang adalah catatan-catatan yang akan kita berikan kepada pemerintah pusat, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), Kemenkes, maupun BPJS kesehatan, salah satunya payung hukumnya harus dipersiapkan dengan baik, strategis secara nasional bagaimana pembiayaannya itu juga harus dipikirkan," tegas Rahmad kepada inilah.com  di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca: Civitas Ganjar Paparkan Kinerja Ganjar Pranowo di Jawa Tengah

Masih menurutnya, jika KRIS nanti diterapkan akan berdampak pada masyarakat terkait fasilitas apa yang didapatkan. 

"Jangan sampai KRIS itu akan berdampak kepada warga masyarakat yang tadinya kelas 3 saja banyak yang tidak mampu dengan kelas standar, bagaimana?" sambungnya.

Masih menurutnya, parlemen tentu menanti penjelasan dari pemerintah pusat dan DJSN, mengenai perencanaan yang lebih holistik dan menyeluruh terkait pembiayaan ini.

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

"Yang penting catatan saya jangan sampai kelas KRIS itu memberatkan, iuran yang didasarkan dari sumber pembiayaan dari pendapatan iuran mandiri," ujarnya.

Masih menurutnya sumber dana BPJS juga harus jelas dari mana agar sistem tetap bisa berjalan.

"Nah kalau PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah tidak ada masalah, termasuk exercise-exercise dari mana sumber pembiayaannya untuk membiayai BPJS ini. Itu yang paling penting," sambungnya.

Quote