Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan bahwa dokter berhak berserikat dan berorganisasi seperti diatur dalam konstitusi UUD 1945.
Pernyataan Rahmad ini menanggapi pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.
Baca: Rahmad Minta Terapkan Pembatasan di Tempat Keramaian
"Itu kan dinaungi UUD [1945] kita untuk sebatas berserikat berkumpul tidak masalah, tetapi tetap taat aturan perundang-undangan," kata Rahmad Handoyo seperti yang dikutip melalui CNNIndonesia.com, Rabu (27/4).
Dia yakin kehadiran PDSI tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya, menurutnya, tugas pokok dan fungsi IDI telah diatur lewat undang-undang.
Rahmad menegaskan pembentukan sebuah serikat atau paguyuban baru bagi dokter bukan sebuah masalah, selama serikat atau paguyuban tersebut tidak diberi nama IDI Tandingan.
"Tapi apakah salah dokter bentuk perkumpulan, arisan, serikat, tapi kan tidak akan ganggu IDI. Kecuali bentuknya IDI tandingan," katanya.
Baca: Rahmad Minta Amerika Serikat Berguru Ilmu PeduliLindungi
Anggota Komisi IX dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay juga mengatakan hal senada.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengizinkan satu organisasi sebagai wadah profesi kedokteran yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Akan tetapi, bukan berarti dokter tidak boleh berserikat dengan organisasi baru.