Ikuti Kami

Raperda Soal Pusat Perbelanjaan Jangan Cekik Pedagang Kecil

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber Pemasukan Pemda/Pemkot yang selama ini dikuasai dan dinikmati oknum-oknum tidak jelas".

Raperda Soal Pusat Perbelanjaan Jangan Cekik Pedagang Kecil
Wakil Ketua PDI Perjuangan Bidang Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Jawa Timur, Eddy Tarmidi Widjaja (kiri) bersama Baktiono, Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya.

Surabaya, Gesuri.id - Eddy Tarmidi Widjaja, Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Timur Bidang Pemuda Olahraga & Pariwisata menegaskan status kepemilikannya pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Surabaya dan kota-kota lain, yaitu strata title atau hak satuan atas rumah susun, sehingga sangat mencekik para pedagang kecil.

Baca: Ejekan Habib Rizieq, Ruhut: Jokowi Menyelamatkan Indonesia 

Terlebih lagi, lanjutnya, biaya pengelolaan lingkungan dan fasilitas umum (fasum)-nya masuk ke oknum bukan ke pemerintah atau negara. 

"Saya diskusi dan sengaja merekam statemen Pak Baktiono, Anggota DPRD Kota Surabaya. Kenapa saya tertarik dengan perda ini? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan bisa menjadi sumber Pemasukan Pemda/Pemkot yang selama ini dikuasai dan dinikmati oknum-oknum tidak jelas dan ini uang triliunan dan mayoritas pasangan muda," ujar Eddy Tarmidi Widjaja di sela-sela Rakerda PDI Perjuangan Jatim, Senin (5/7).  

Ia mencatat rata rata Rp125.000,- permeter persegi perbulan (pusat perbelanjaan), berapa total luas perbelanjaan yang ada di Surabaya. Belum lagi, lanjutnya, hunian Apartmen kurang lebih Rp20 ribu permeter persegi. 

Menurutnya, jika swasta dalam hal ini pemodal besar atau pengembang ikut pemeritah memajaki pedagang kecil dengan biaya tinggi, kue keuntungan pedagang kecil akan tersedot habis dan tidak mampu memberi upah yang layak buat pekerjanya. Apalagi, lanjutnya, jika pekerjanya merupakan tulang punggung keluarganya.  

"Ini model negara liberal kapitalisme bukan model ekonomi Pancasila dan kerakyatan," tandasnya.

Baca: Wali Kota Eri Sulap Lapangan Tembak Jadi RS Lapangan

Ia juga menyoroti pelanggaran-pelanggaran fasum yang dijual atau disewakan, padahal ada undang undang perumahan dan pemukiman nomor 1 tahun 2011 yang melarang dengan sanksi pidana 5 tahun. 

"Mengelola fasum itu uang besar dan potensi pemasukan (PAD) buat Pemda, karena sering dijadikan komersial area dan disewa-sewakan dengan harga tinggi, ada yang jadi pasar, foodcourt, lapangan golf, club house, belum lagi jika jadi titik iklan (reklame), bayangkan pemasukannya?" pungkasnya.

Quote