Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rapidin Simbolon SE,MM, secara tegas meminta Polres Samosir untuk segera melakukan pelaku pengerusakan lingkungan pengrusakan berat dengan memakai alat berat di areal tempat tinggal Darma Ambarita sekeluarga di Desa Unjur Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Hal itu diungkapkan Politisi PDI Perjuangan saat berkunjung ke Rumah Darma Ambarita, dalam rangka Kunjungan kerja (Kunker), Rabu ( 29/1/2025 ).
"Peristiwa ini sudah intimidasi berat atas kehidupan keluarga Darma terlebih kepada anak anak nya yang masih kecil. Kejadian ini bisa membuat trauma kepada anak kecil. Mengorek tanah di sekeliling rumah dapat mengancam keselamatan orang dan sudah kategori pengerusakan terlebih buat anak kecil," kata Rapidin.
Sebagai anggota DPR RI sebutnya, di Komisi 13 membidangi Perlindungan Hak Azasi Manusia ,(HAM), sangat prihatin sekali atas yang dialami keluarga Darma. Kejadian ini akan saya bawa ke Parlemen untuk dibahas.
Disebutkannya, kedatangan ia ke Desa Unjur Ambarita ini, sebagai kunjungan kerja dari komisi 13 DPR RI untuk menggali aspirasi dan mengetahui lebih jelas apa yang sedang terjadi.
"Kunjungan kerja ini fokus ke Perlindungan Hak Azasi Manusia jangan sampai ada penindasan manusia dan bukan terkait kepemilikan tanah," ucapnya.
Sementara Darma Ambarita mengutarakan ucapan terima kasih atas kunjungan dan kepedulian Anggota DPRD RI terhadap masyarakat kalangan bawah ini. Sekeluarga kami dihantui rasa takut akibat lobang yang digali dengan alat berat itu cukup dalam yang diperkirakan mencapai 5 m dan lebar 4 m.
Menurut penuturan Darma Ambarita, pada tahun 1982 rumah yang di tempati sudah dibangun orang tuanya dan sampai sekarang saya menempati sebagai warisan orang tua yang sudah meninggal. Semasa hidup orang tua saya tidak ada yang namanya persoalan tanah kepada siapapun atas tanah yang orang tua ku miliki.
Setelah orang tua kami telah meninggal persoalan tanah mulai muncul. Mereka pihak Toropolo Ambarita mulai mengusik dan mengklaim tanah yang kami miliki dari warisan orang tua kami.
Ditambahkan Darma pada tahun 2019 pihak toropolo mengklaim sebidang tanah yang terletak diatas rumah ini. Sebidang tanah itu kami sepakati didepan kepala Desa dan aparat dari kepolisian bahwa kami dua belah pihak tidak ada yang memiliki atas tanah tersebut.
Selanjutnya ada beberapa kali mediasi tetapi saya tidak menghadiri sebab saya anggap tidak ada persoalan tanah, jadi apa yang di mediasi. Jika menurut mereka tanah itu milik mereka buktikan melalui jalur hukum.
Pada tgl 06 Januari 2025 terjadilah pengerukan ini dengan mempergunakan alat berat. Saat terjadi pengerukan aparat pemerintahan dari desa dan bhabinkamtibmas bersama babinsa hadir dan meminta untuk dihentikan tetapi tidak di indahkan. Dan pada hari itu saya melapor ke polsek Simanindo tetapi tidak diterima.
Lanjut Darma pada tgl 15 Januari 2025 kembali melaporkan ke polres samosir dan diterima. Saya mengharapkan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sumber: sinarsergai.com