Jakarta, Gesuri.id - Komisaris Utama PT Pertamina, Tjahaja Purnama (Ahok) menilai apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi Ancol melanggar aturan.
Itu sebabnya saat dirinya menjabat sebagai Gubernur tidak mau menempelkan pulau buatan dengan daratan yang sudah ada.
Menurutnya menempelkan pulau buatan dengan daratan tidak diperbolehkan oleh sejumlah aturan Seperti Undang-undang lingkungan Hidup dan sejumlah aturan turunan lainnya.
Baca: Soal Reklamasi Ala Anies, Ini Penjelasan Detail Ahok
"Tidak boleh ada nempel Reklamasi ke daratan DKI. Itu melanggar Perda dan juga Amdal termasuk Undang-undang lingkungan hidup," Kata Ahok di Jakarta, Senin (13/7).
Ahok mengaku dirinya tidak mau membangun pulau K Reklamasi di kawasan Ancol menempel dengan daratan yang sudah ada.
Hal ini kata dia karena tidak diperbolehkan oleh sejumlah aturan Seperti Undang-undang lingkungan Hidup dan sejumlah aturan turunan lainnya.
Menurut Ahok perluasan kawasan wisata di pesisir Utara Ibu Kota yang digarap Anies saat ini adalah bagian dari pembangunan pulau K Reklamasi walau cara membangunnya berbeda. Anies menempelkan daratan sedang Ahok memisahkan pulau buatan itu dengan daratan yang sudah ada.
“Pulau Reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol,” ujarnya.
Baca: Reklamasi Ancol, Gilbet Singgung Penanganan Banjir Jakarta
Ahok memang tak sempat mengeksekusi proyek pulau buatan itu karena keburu lengser dari jabatan DKI 1 pada Pilkada 2017 silam. Namun dia sudah punya rencana matang menggarap proyek itu.
Dia mengatakan, lantaran pulau K itu dibangun terpisah dari daratan yang ada, maka cara dia untuk menyambungkan kawasan itu dengan Dunia fantasi (Dufan) Ancol adalah membangun jembatan penghubung.
“Nanti setelah pulau jadi tetap harus dikeruk dan bangun jembatan dari daratan," ucapnya.