Tebingtinggi, Gesuri.id - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tebingtinggi mendatangi Polres Tebingtinggi, Rabu (2/8/2023), untuk melaporkan akademisi Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Baca: Laporkan Rocky Gerung ke Polda, REPDEM Sumut: Tak Boleh Ada yang Menghina Kepala Negara
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/B/390/VIII/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 Agustus 2023.
Rocky Gerung dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pelanggaran UU ITE karena pernyataan Rocky tersebar di media sosial sehingga membuat kegaduhan.
Ketua DPC Repdem Kota Tebingtinggi, Sandy mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.
"Kita telah membuat laporan. Sebagai warga negara dan sesama kader PDI Perjuangan, kami merasa tersinggung ketika Presiden Jokowi dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujar Sandy didampingi Wakil Ketua DPC Bidang Hukum Feri Donal Sihaloho dan anggota Josua Rahman Tarigan, Ari Prakarsa Harianja, Joni usai membuat laporan di Polres Tebingtinggi.
Menurut Sandy, pihaknya menghargai kebebasan berpendapat, namun bukan sembarangan melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara.
"Sebagai seorang akademisi, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sandy menjelaskan, laporan ini juga berdasarkan instruksi dari Ketua Umum Repdem Wanto Sugito yang memberikan tugas kepada DPD dan DPC Repdem se-Indonesia untuk membuat laporan.
"Atas surat tugas dari DPN Repdem, kami akhirnya membuat laporan ke Polres Tebingtinggi," ujar Sandy.
"Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian seperti yang dilakukan Rocky Gerung," ungkapnya.
Senada, Wakil Ketua DPC Bidang Hukum Repdem Tebingtinggi Feri Donal Sihaloho berharap Polri segera menyelidiki laporan terhadap Rocky Gerung.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, laporan di Polres Tebingtinggi menjadi acuan desakan ke Polri agar mengusut tuntas kasus ini.
"Ini menjadi pembelajaran bagi semua warga negara yang memberikan kritikan. Kritik boleh saja, tapi harus kritik intelektual. Tetapi bila melanggar hukum, maka harus ditindak," ujar Feri.
Diketahui, video terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Rocky secara terang-terang mengeluarkan kata-kata kasar saat memberikan pidato di depan umum.
Baca: Hina Pemimpin Negara, Kader REPDEM Se-Indonesia Minta Rocky Gerung Dijebloskan
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky dalam video tersebut.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," sambungnya.
Kurator: Syahrul