Ngabang, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Cornelis melakukan Reses di Kabupaten Landak, Selasa (17/3).
Kegiatan reses Komisi II anggota DPR RI ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak tentang penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
Baca: Sri Rahayu Buka Rakerda I PDI Perjuangan Kalbar
Bupati Landak Karolin Margret Natasa memohon dukungan dari anggota DPR RI sebagai penyalur aspirasi kepada pemerintah pusat mengenai program pembangunan yang masih berlangsung di Kabupaten Landak.
Mulai dari pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, bidang kesehatan maupun program-program pembangunan sosial masyarakat yang saat ini masih memerlukan perhatian dari pemerintah pusat.
"Kami memohon dukungan dari pemerintah pusat berkaitan dengan beberapa program yang saat ini masih berjalan di Kabupaten Landak," ujar Karolin.
Selain itu berkaitan dengan reformasi birokrasi, Karolin menyampaikan saat ini Pemerintah Kabupaten Landak berusaha menyesuaikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk membentuk pemerintahan yang baik.
"Harus diakui bahwa dengan semakin berkembangnya upaya-upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan reformasi birokrasi dan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Oleh karena itu tentu Pemerintah Kabupaten Landak harus dapat menyesuaikan sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka kita menyelenggarakan pemerintah yang baik," ungkap Karolin.
Sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, Komisi II DPR RI mengurusi beberapa, diantaranya bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, dan pertahanan dan reformasi agraria.
Cornelis meminta kepada peserta reses yang hadir agar bekerja dengan disiplin sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Bapak Ibu yang sudah memegang jabatan jangan kerja sembarangan, tolonglah jabatan itu dilaksanakan sesuai aturan, karena pemerintah daerah (kabupaten Landak) ini baru, maka seluruh jajaran pemerintah daerah ini harus disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang," pinta Cornelis.
Baca: Tuntaskan Pembebasan Lahan Pelabuhan Kijing Dengan Dialog
Lebih lanjut Cornelis mengingatkan jajaran pemerintah daerah kabupaten Landak dapat kompak dalam mengelola pemerintahan.
"Undang-Undang nomor 23 itu tidak sepenuhnya dengan otonomi daerah kita sebebas-bebasnya, tapi kita dikontrol,Intinya saya menghendaki bagaimana kalian mengelola pemerintahan ini bersama dengan jajaran, dengan kompak, dan benar sesuai peraturan yang berlaku," ucap Cornelis.