Ikuti Kami

Respons Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Hizkia: Pemerintahan Prabowo Gagal Menjamin Kebebasan Beribadah

Peristiwa itu terjadi ketika jemaat tengah melaksanakan ibadah di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat peribadatan.

Respons Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Hizkia: Pemerintahan Prabowo Gagal Menjamin Kebebasan Beribadah
Pengamat Sosial Hizkia Darmayana. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto gagal memberikan jaminan yang efektif terhadap kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Hizkia menyikapi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (20/9/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika jemaat tengah melaksanakan ibadah di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat peribadatan. Polisi membenarkan adanya pembubaran dan menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Kedua pihak kemudian dimediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat, sementara musyawarah lanjutan direncanakan melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang.

"Negara tidak boleh membiarkan warga yang sedang menjalankan ibadah justru menghadapi tekanan, intimidasi, apalagi pembubaran oleh kelompok masyarakat. Ini bukan semata-mata persoalan izin rumah ibadah, tetapi menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah," kata Hizkia, Senin (21/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Bahkan Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

"Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan perlindungan hak beribadah kepada kompromi atau tekanan kelompok mayoritas di tingkat lokal. Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan keyakinannya secara aman," tegasnya.

Hizkia juga mendesak Pemerintah mencabut atau mengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar bagaimana PBM tersebut dilaksanakan, tetapi desain regulasinya perlu dievaluasi karena persyaratan pendirian rumah ibadat dapat menjadi titik munculnya tekanan sosial terhadap kelompok agama tertentu.

PBM tersebut memang mengatur pendirian rumah ibadat, termasuk sejumlah persyaratan administratif dan dukungan masyarakat. 

"Ketika persoalan administratif rumah ibadat kemudian menjadi alasan bagi sekelompok warga untuk menghentikan orang lain beribadah, di situlah negara harus melakukan koreksi. Jangan sampai regulasi yang seharusnya menciptakan kerukunan justru menjadi pintu masuk bagi intoleransi," ujar Hizkia.

Ia menilai mekanisme persetujuan dan dukungan masyarakat dalam pendirian rumah ibadat harus dirumuskan kembali agar tidak berubah menjadi instrumen veto kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.

"Kerukunan tidak boleh dibangun dengan cara memberikan hak kepada satu kelompok untuk menentukan apakah kelompok lain boleh beribadah atau tidak. Kerukunan harus dibangun di atas kesetaraan warga negara," katanya.

Menurut Hizkia, kejadian di Rajeg harus menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan kebebasan beragama dan beribadah.

"Presiden Prabowo harus membuktikan bahwa negara hadir untuk seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinan. Kebebasan beribadah bukan pemberian pemerintah, bukan pula hadiah dari kelompok mayoritas. Itu adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin negara," pungkas Hizkia.

Quote