Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurutnya, ada tiga pasal menarik yang diubah, yaitu pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata Hasanuddin, Rabu (12/3/2025).
Pada perubahan ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ucapnya.
Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian dan lembaga, dalam draf yang disampaikan pemerintah menjadi 15.
Terkait larangan berbisnis bagi prajurit TNI tidak ada perubahan. Pada Pasal 39 tetap menggunakan norma lama.
"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan perubahan batas usia pensiun prajurit yang diatur dalam pasal 53. Diatur ketentuan baru batas usia prajurit yang dibedakan dari pangkatnya. Yaitu, Tamtama 56 tahun, Bintara 57 tahun, Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun, Kolonel 59 tahun, Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Hasanuddin memastikan, DPR tak akan terburu-buru dalam membahas revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
"Dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Sumber: era.id