Ikuti Kami

Rieke Ajak Anggota DPR RI Tolak PP Program Pensiunan Tambahan

Rieke berpendapat, program pensiunan tambahan akan menambah beban masyarakat yang saat ini tengah kesulitan mencari pekerjaan.

Rieke Ajak Anggota DPR RI Tolak PP Program Pensiunan Tambahan
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta dukungan agar anggota Dewan menolak Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiunan tambahan.

Rieke berpendapat, program pensiunan tambahan akan menambah beban masyarakat yang saat ini tengah kesulitan mencari pekerjaan.

Baca: Ganjar Beberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia

"Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan pimpinan," kata Rieke saat interupsi dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

Ia juga menyoroti peningkatan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini.

Selain itu, Rieke menyinggung sejumlah kasus kerugian dana pensiun yang dialami oleh program pemerintah seperti Asabri, Jiwasraya, dan Dana Taspen.

"Khususnya BUMN Asabri senilai Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Dana Taspen sekitar Rp1 triliun," ujar dia.

Baca: Ganjar Siap All Out Untuk Memenangkan Andika-Hendi

Rieke menyayangkan sikap pemerintah yang tetap melanjutkan program pensiunan tambahan dengan dalih menjalankan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa potongan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi. Pekerja dikenai potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dikenai potongan sebesar 10,24 persen hingga 11,74 persen.

"Yang terakhir, memohon dukungan dari masyarakat untuk ajukan Judisial Review Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya Pasal 189," imbuh dia seperti yang dikutip melalui laman Kompas.com.

Quote