Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, memberikan respons terkait laporan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Seperti diketahui, laporan itu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penolakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Guntur menilai laporan tersebut berlebihan dan tidak berdasar.
"Laporan yang berlebihan. Rieke sedang menjalan tugasnya sebagai wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi masyarakat," ujar Guntur Romli dalam keterangannya di aplikasi X @GunRomli (29/12/2024).
Guntur menambahkan bahwa laporan terhadap Rieke merupakan bentuk upaya untuk mengintimidasi wakil rakyat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
"Ini upaya mengintimidasi wakil rakyat yang kritis," cetusnya.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar lahir wakil rakyat yang hanya berperan sebagai figur yang pasif, tanpa mempertanyakan kebijakan yang tidak populer.
"Agar lahir wakil rakyat yang cuma bisa 4D, datang, duduk, diam, duit," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan terkait aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai memprovokasi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Rieke menegaskan dirinya tidak dapat menghadiri panggilan MKD karena sedang menjalankan masa reses sebagai tugas negara.
“Melalui surat ini, dengan segala hormat kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih menjalankan tugas negara, seperti anggota DPR lainnya,” kata Rieke melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip pada Senin (30/12/2024).
Sumber: fajar.co.id