Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Laporkan Kabar Baik Sikapi Gelombang PHK: Negara Siapkan Bantuan Dana

Rieke didampingi rekannya dari Komisi XI, Edy Wuryanto membeberkan beberapa kebijakan yang telah disusun untuk para pekerja terdampak PHK.

Rieke Diah Pitaloka Laporkan Kabar Baik Sikapi Gelombang PHK: Negara Siapkan Bantuan Dana
Melansir dari Instagram pribadinya @riekediahp, Selasa (8/4) Rieke didampingi rekannya dari Komisi XI, Edy Wuryanto membeberkan beberapa kebijakan yang telah disusun untuk para pekerja terdampak PHK.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan laporan terkait strategi pemerintah dalam menyikapi gelombang PHK akibat Perang Dagang Trump yang belakangan dirasakan global.

Melansir dari Instagram pribadinya @riekediahp, Selasa (8/4) Rieke didampingi rekannya dari Komisi XI, Edy Wuryanto membeberkan beberapa kebijakan yang telah disusun untuk para pekerja terdampak PHK.

Terlebih, gelombang PHK belakangan semakin meluas sejak Januari sampai awal Maret 2025. Tercatat kurang lebih 20 ribu buruh kehilangan pekerjaan.

"Kasus terakhir kan 10 lebih Sritex, belum Yamaha, belum KFC, belum garmen, belum yang tidak terdata gitu," kata Rieke.

Menimpa pernyataan Rieke, Edy ikut merasakan kesulitan tersebut dan siap memberikan advokasi bagi para pekerja terdampak.

"Jadi gelombang PHK ini memang tampaknya menjadi keprihatinan kita. Karena itu Komisi XI sedang terus mengadvokasi hak pekerja dengan PHK. Nomor 1 tentu kompensasi PHK namanya upag pesangon dan upah penghargaan masa kerja. Itu dihitung, rinci itu aturannya," kata Edy.

Komisi XI DPR RI siap memperjuangkan poin prioritas bagi para pekerja yang terdampak PHK. Oneng menegaskan setidaknya ada beberapa hak yang akan diberikan kepada para pekerja.

"Pertama adalah setiap buruh yang di PHK itu wajib mendapatkan hak-haknya, pesangon dan sebagainya. Yang kedua adalah tentang jaminan sosial bagi para pekerja yang di PHK. Jaminan sosial ada lima. Pertama adalah jaminan kesehatan. Ini sudah ada, kelimanya ini sudah ada iuran kosering dari pekerja dan pemberi kerja. Dan juga ada dari pemerintah untuk bagian jaminan kehilangan pekerjaan," kata Oneng.

Dalam keterngannya, Oneng memastikan bahwa jaminan kesehatan ini dibayar oleh satu orang untuk dirinya, pasangannya dan juga anak sejumlah maksimal tiga.

"Jaminan kesehatan ini satu orang bayar pekerja, di cover dirinya, pasangannya dan juga anaknya dua atau tiga tiga kalau masalah ya, sampai tiga orang anak," ucap Oneng.

Menurut aturan undang-undang BPJS Kesehatan bila seorang pekerja kehilangan pekerjaannya maka dia tetap beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan.

"Dari mana iurannya? 6 bulan ditanggung oleh BPJS Kesehatan lepas dari 6 bulan maka si pekerja yang kehilangan pekerjaan itu beralih jaminan kesehatannya ke PBI peserta penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh negara," jelas Oneng.

Bantuan Dana bagi Terdampak PHK

Selain poin jaminan kesehatan, negara juga akan membantu dalam hal jaminan kehilangan pekerjaan lewat program Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pada tanggal 7 Februari 2025 Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP ini diterbitkan dengan bertujuan untuk memberikan manfaat dan kepastian hidup bagi para pekerja yang terkena PHK, sekaligus membantu meringankan beban pengusaha.

Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 berbunyi:

“(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/ Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.

(3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.”

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 0,36% dari upah per bukan. Iuran ini terdiri dari: 0,14% dari iuran JKK yang telah diiur pekerja; dan 0,22% dari subsidi pemerintah.

Aturan baru ini berlaku sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun yang masih berjalan.

Sumber: www.merdeka.com

Quote