Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Minta Satgas Pangan Usut Jaringan Mafia Minyakita

Rieke: Bongkar juga indikasi permainan perijinan Minyakita, dari izin produksi, SNI, penggunaan merek, dan edar.

Rieke Diah Pitaloka Minta Satgas Pangan Usut Jaringan Mafia Minyakita
Ilustrasi Minyakita (KOMPAS.com/ Nur Khalis)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah melalui satgas pangan mengusut dugaan jaringan mafia dalam produksi dan pendistribusian Minyakita yang merugikan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Rieke menyusul temuan isi kemasan Minyakita di pasaran yang tidak sesuai dengan takarannya, hingga terjadi lonjakan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET). 

“Bongkar juga indikasi permainan perijinan Minyakita, dari izin produksi, SNI, penggunaan merek, dan edar. Bongkar juga perusahaan berkedok produsen, tapi sebenarnya hanya aktivitas pengemasan,” ujar Rieke saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Menurut Rieke, proses produksi hingga pendistribusian produk Minyakita selama ini memang melewati mekanisme berlapis sebelum diedarkan untuk masyarakat. 

Dia mencontohkan izin produksi dan sertifikasi produk SNI berada di tangan Kementerian Perindustrian. Sementara penggunaan merek ditangani oleh Kementerian Perdagangan.

“Kemudian ada BPOM untuk izin edar. Izin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga,” jelas Rieke. 

Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku baru melakukan kunjungan ke Pasar Johar Karawang untuk mengecek harga eceran dan kualitas produk Minyakita. Dari hasil kunjungan yang dilakukan, Rieke mengaku tidak mendapati adanya produk Minyakita yang isi kemasannya tak sesuai takaran. 

“Di Pasar Johar Karawang minyakita yang beredar setidaknya diproduksi oleh beberapa perusahaan. Kemasan botol, PT Lestari Jaya Indonesia Maju, kemasan plastik oleh PT Resto Pangan Utama dan PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial,” ujar Rieke.

“Isi minyak 1 liter sesuai dengan hasil ukur, tapi persoalan justru pada harga jual. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertulis di kemasan Rp 15.700 per liter, tapi harga jual pedagang ke konsumen Rp 19.000 per liter,” sambung dia. 

Berdasarkan pengakuan pedagang, kata Rieke, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan harga jual dari agen ke pedagang, yakni sebesar Rp 17.000 per liter. “Ada indikasi kuat permainan stok minyakita yang terkorelasi dengan permainan harga ini,” pungkas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. 

Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). 

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

Sumber: nasional.kompas.com

Quote