Ikuti Kami

Rieke Diah Pitaloka Protes Dasar Hukum Efisiensi Anggaran Bukan Lagi Surat Menkeu atau Inpres

Rieke lantas menegaskan bahwa jangan sampai Presiden ikut kena sasaran lagi.

Rieke Diah Pitaloka Protes Dasar Hukum Efisiensi Anggaran Bukan Lagi Surat Menkeu atau Inpres
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memprotes ketika efisiensi anggaran APBN TA 2025 bukan lagi berdasarkan Surat Menkeu No.S.37/MK.02/2025.

Hal ini disampaikan Rieke Diah saat melaksanakan rapat dengan Kementerian Koperasi, dikutip Senin (17/2).

Dalam momen tersebut, Rieke melihat bahwa efisiensi anggaran bukan berdasarkan Inpres lagi.

Rieke lantas menegaskan bahwa jangan sampai Presiden ikut kena sasaran lagi.

"Efisiensi teknis ini dasarnya bukan Inpres jangan sampai Presiden yang kena sasaran lagi." kata Rieke diunggah dalam akun Instagram miliknya.

Rieke mengatakan bahwa penting dasar hukum yang digunakan apa untuk menjaga Kementerian Lembaga juga.

"Dasar hukum yang tertulis bukan Inpres tapi yang ini. Ini untuk jaga kita semua buat jaga K/L pakai dasar hukum apa bahas," katanya lagi.

Dalam unggahan video dirinya protes di depan Kementerian Koperasi, ia menuliskan hal yang menurutnya penting.

"Efisiensi Anggaran di APBN TA 2025 tidak lagi berdasarkan Surat Menkeu No.S.37/MK.02/2025 dalam hal Efisiensi Anggaran Belanja Kementrian Lembaga dalam pelaksanaan APBN TA 2025 Tapi berdasar Rapat Online Pembahasan Bersama antara Kemenkeu dengan wakil K/L 11 Februari 2025," tulisnya.

Rieke mengatakan apapun yang disampaikan dengan Kemenkeu harus dijelaskan dengan gamblang.

"Pembahasan dengan Menteri Keuangan justru harus diperjelas," kata Rieke.

Sumber: www.kilat.com

Quote