Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang dianggap memprovokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen, akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR.
DPR, lanjutnya, adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR.
"Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau Anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat," ujarnya dalam rilis kepada gesuri, Senin (30/12).
Menurutnya, yang harusnya diperiksa MKD itu adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial.
"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?" tandasnya.
Deddy menegaskan seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum.
Sebab, ujarnya, sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya.
"Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," pungkasnya.