Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menanggapi kasus yang dialami Asuransi Jiwasraya.
Baca: Pansus Jiwasraya Untuk Mengungkap Penyebab Masalah
Rieke mengutuk perampokan dana nasabah yang mengakibatkan para nasabah dirugikan.
"Utang sebesar ini bukan maling, tapi rampok namanya, lebih tinggi karena nggak kecil,” kata Rieke, Selasa (17/12).
Menurut Rieke, akibat kasus tersebut direksi sekarang yang menanggung risiko. Dia pun memohon kepada DPR agar ada pencekalan.
"Tetapi direksi yang lama mohon bisa ada rekomendasi dari DPR agar ada pencekalan," kata Rieke.
Rieke berharap ke depannya pihak Jiwasraya dapat bekerja sama dengan DPR RI untuk mengembalikan hak nasabah.
Baca: Manajemen Baru Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Jiwasraya
Kini, Jiwasraya harus menanggung total kewajiban (liabilitas) hingga mencapai Rp 49,6 triliun. Utang ini disebut-sebut mengarah pada direksi periode 2013-2018 yang kerap membuat kebijakan serampangan.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pihaknya tak dapat melunasi pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.