Ikuti Kami

Rieke Minta Kemenaker Bentuk Komite Pengawasan Tenaga Kerja

Pembentukan komite pengawasan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan juga batasan-batasan bagi para tenaga kerja.

Rieke Minta Kemenaker Bentuk Komite Pengawasan Tenaga Kerja
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera membentuk komite pengawasan tenaga kerja asing ilegal. 

"Yang jelas kami meminta Menaker segera membuat aturan yang lebih ketat sebagai aturan turunannya dan kami mendorong untuk segera dibentuk komite pengawasan tenaga kerja," ujar Rieke usai memimpin orasi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (1/5).

Baca: Rieke Pimpin May Day, Sampaikan Maklumat Rakyat Pekerja

Rieke mengatakan, pembentukan komite pengawasan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan juga batasan-batasan bagi para tenaga kerja.

"Makanya, sekali lagi kami minta agar segera UU tentang sistem pengawasan dan membentuk komite pengawasan tenaga kerja, sehingga jelas. Karena persoalannya, tentu harus ada proteksi tenaga kerja kita di dalam dan luar negeri," papar Rieke lebih lanjut.

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang juga sekaligus politisi PDI Perjuangan ini menambahkan terdapat 2.365.672 orang tenaga migran Indonesia yang di luar negeri saat ini. Menurutnya, dengan ada komite pengawasan maka proteksi tenaga kerja bisa menambah proteksi bagi para TKI.

Di tempat yang berbeda, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakari mengatakan, pihaknya kini sudah membentuk komite pengawasan tenaga kerja dengan beberapa lembaga yang terkait.

"Kebetulan saya ini juga sudah membentuk komite pengawasan tenaga kerja yang terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha dan serikat perkerja," ujar Hanif usai menerima perwakilan KRPI di Istana Presiden.

Lebih lanjut Hanif mengatakan, pihaknya kiga sudah berkoordinasi dengan lembaga lainnya untuk membentuk Satgas pengawasan TKA.

"Tujuannya supaya TKA legal tidak bisa masuk," tandas Hanif.

Quote