Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka meminta Pramono Anung-Rano Karno segera merevisi Pergub soal izin dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Pada Pasal 4 ayat 1 dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tertulis aturan ASN poligami pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu, atau poligami, wajib dapat izin dari atasannya.
Rieke menilai bahwa aturan seperti itu tak terlalu penting saat ini di ASN Jakarta.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
"Penting bener yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" kata Rieke.
Rieke berharap nantinya Pramono dan Rano, langsung cabut aturan tersebut segera setelah dilantik.
"Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta," kata Rieke.
Menurut Rieke, masih banyak urusan terkait ASN DKI lainnya yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
"Cepat revisi pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih, emang nggak ada urusan lain ASN di DKI?" tegas Rieke.
Rieke mengingatkan ASN agar lebih fokus pada tugas sebagai pelayan publik.
"Katanya, reformasi birokrasi, fokuslah pada birokrasi yang dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN, apalagi soal poligami," pungkas Rieke.