Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan skenario PLN, dalam membiayai pembangunan ketenagalistrikan di IKN, dari anggaran PLN (APLN) dan bukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal itu karena anggaran yang telah dikucurkan oleh PLN, dalam mega proyek ini, dari tahun ke tahun memiliki nilai fantastis.
“Yang jadi pertanyaan saya adalah apakah pada seluruhnya skema tersebut dibiayai oleh APLN? Dan walaupun memang mengambil dananya dari sumber tersebut (APLN), berasal dari pos mana PLN mengambilnya? Lalu bagaimana skema dalam pengembaliannya, maka dari itu kami meminta PLN untuk memberikan study feasibility karena dari situlah dapat memunculkan rencana anggaran mengenai pembangunan tersebut,” kata Rieke, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI, di Kantor UIW PLN Kaltimra, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, baru-baru ini.
Baca: Efek Ganjar di Pilkada 2024 Usai Jadi Elit PDI Perjuangan
Seperti yang diketahui, Anggaran PLN dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tahap satu (2023-2024) dibutuhkan sekitar Rp3,2 triliun.
Lalu pada tahap kedua (2025-2029) Rp26,79 triliun, tahap ketiga (2030-2034) Rp5,66 triliun, tahap keempat (2035-2039) Rp3,47 triliun, dan yang terakhir tahap kelima (2040-2045) menghabiskan sekitar Rp5,28 triliun.
Karena itu, Rieke mewanti-wanti PLN agar secepatnya dapat memberikan hasil data studi kelayakan kepada Komisi VI, walaupun PLN menyatakan bahwa hasil data tersebut merupakan konsep dari Bappenas dan hanya menjalankan penugasan tersebut.
Sehingga, di dalam surat penugasan itu dapat menjadi tameng untuk PLN dalam menghindari beban yang berlebih bagi PLN itu sendiri.
“Kami meminta data detail semata-mata bukan untuk menghalangi pembangunan IKN tetapi jangan sampai pada akhirnya penugasan tersebut membebankan kepada PLN sendiri,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
“Komisi VI menyatakan meminta bukti surat penugasan. Karena manakala terjadi sesuatu tentu saja surat penugasan bisa sebagai landasan hukum dan juga feasibilitystudies atau studi kelayakan sebagai arsip kerja PLN. Kami meminta data detail semata-mata bukan untuk menghalangi pembangunan IKN tetapi jangan sampai pada akhirnya penugasan tersebut membebankan kepada PLN sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, menjelaskan bahwa PLN melalui situsnya menerangkan konsep pembangunan kelistrikan pada IKN yaitu Green, SmartandBeautiful dan dengan mengusung Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Dengan mengusung Energi Baru Terbarukan (EBT) tanpa emisi melalui tiga konsep yaitu zero downtime atau layanan tanpa padam, distribution automation system, smart grid and smart meter dengan target pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebanyak 50 MW, pembangkit listrik tenaga bayu atau pembangkit listrik tenaga angin yaitu 70 MW,” tutupnya.