Ikuti Kami

Rieke Soroti Tidak Adilnya Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Rieke menilai tidak adil jika penyelesaian kasus Jiwasraya diselesaikan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Rieke Soroti Tidak Adilnya Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus korupsi Jiwasraya. 

Diketahui Kasus ini telah merugikan negara Rp16,807 triliun.

Rieke menilai tidak adil jika penyelesaian kasus Jiwasraya diselesaikan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sementara Terdakwa Benny Tjokro didakwa seumur hidup dan ganti rugi Rp 6,78 triliun.

Baca: Wabup Tulungagung Berterima Kasih Akan Kepedulian Sri Rahayu

"Jiwasraya (kerugian negara) Rp 16,807 triliun. Lalu terdakwa diminta mengembalikan Rp 6,78 triliun. Sudah ada suntikan uang negara (PMN) yang notabene adalah uang rakyat juga. Saya tetap dalam pendirian itu tidak fair," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/1).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut kerugian negara harusnya bisa dikembalikan semua oleh terdakwa. Namun ia memaklumi mekanismenya demi menyelamatkan Jiwasraya.

"Harusnya itu bisa dikembalikan semua oleh terdakwa," tegasnya seperti yang dikutip melalui laman detik.com.

Sebelumnya, di depan Direktur Utama IFG Robertus Bilitea, Rieke mempertanyakan sisa ganti rugi kasus Jiwasraya, sebab terdakwa hanya membayar Rp 6,78 triliun. Artinya masih ada sisa kerugian Rp 10,8 triliun.

"Kemudian yang menjadi penting, kalau yang dikembalikan Rp 6,78 triliun, berarti ada Rp 10 triliun yang kami butuh penjelasan gimana baliknya?," tanyanya.

Sementara itu Robertus memberikan penjelasan. Menurutnya sudah ada PMN sebesar Rp 20 triliun untuk penyelamatan Jiwasraya. Meskipun Rieke mengatakan harusnya PMN ini bisa digunakan untuk hal lain, dan terdakwa mengganti kerugian.

Baca: PDI Perjuangan Minta DPRD Panggil Dinsos & BUMD Pasar Jaya

Pada kesempatan itu Rieke menyoroti Benny Tjokro yang juga menjadi tersangka kasus korupsi ASABRI yang rugikan Rp 22,78 triliun. Ia mengecam keputusan hakim yang memberikan vonis nihil.

"Saya kecam keputusan hakim yang berikan vonis nihil terhadap terdakwa," ujarnya.

Ia juga menyoroti vonis yang meringankan terdakwa, apalagi alasannya karena terdakwa dianggap sopan dan kooperatif. Sementara terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.

Quote