Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Riezky Aprilia mendorong kasus mafia tanah harus diselesaikan secara komprehensif.
Dia juga menandaskan untuk kasus itu perlu adanya ketegasan dan koordinasi antar aparat penegak hukum. Salah satunya di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Prinsipnya, dari hulu sampai hilir, proses penanganan kasus mafia tanah memerlukan koordinasi yang baik antara mitra Komisi III, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Reses di Yogyakarta, sebagaimana dilansir DPR, Rabu (31/7).
BaCa: Sahabat Ganjar Pranowo Rembang Bidik 80 Persen Suara di Pilpres
Ia juga menyoroti berbagai aspek penanganan kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan mafia tanah yang harus diselesaikan secara komprehensif. Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian dan pengadilan, Riezky menyampaikan permasalahan tersebut.
Riezky lantas menekankan pentingnya kejelasan terkait alat bukti, lokasi sertifikat tanah, metode penyelesaian dan saksi-saksi yang terlibat. Ia berharap penanganan kasus mafia tanah ini tidak hanya terfokus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tetapi juga merata di seluruh Indonesia.
“Kami berharap kasus-kasus mafia tanah dan sengketa tanah dengan masyarakat dapat segera diselesaikan, meskipun mungkin memerlukan waktu. Harapannya, tidak akan berlangsung lama dan bisa tuntas,” kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Demi menekankan pentingnya perbaikan tatanan hukum di masa mendatang dan berharap bahwa DPR dapat menjembatani kepentingan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, DPR harus terus mendorong perbaikan ini dan melanjutkan upaya yang telah dilakukan oleh para anggota sebelumnya,” ujarnya.
BaCa: Ganjar Siap Dorong Inovasi & Kreasi Yang Diciptakan Masyarakat
Dengan koordinasi yang lebih baik dan perhatian yang serius dari berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus mafia tanah di Yogyakarta dan seluruh Indonesia dapat lebih efektif, memberikan keadilan bagi masyarakat, dan mengakhiri praktik-praktik mafia tanah yang merugikan.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kerugian ekonomi yang mencapai sekitar Rp2.000 triliun dari kasus mafia tanah.
“Ini adalah angka yang sangat fantastis dan pasti melibatkan kepentingan masyarakat. Tidak hanya tanah milik masyarakat, tetapi juga tanah Kesultanan Keraton,” jelasnya.
Untuk itu berharap Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dapat meneruskan warisan kerja yang telah dilakukan oleh pendahulunya dalam menangani kasus-kasus ini. Bahwa permasalahan mafia tanah mempengaruhi banyak pihak, dan perlu penanganan yang serius dan tuntas.