Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menolak usulan Cak Imin terkait usulan penghapusan jabatan Gubernur.
Rifqi menilai, jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam pemerintahan dan diatur dalam konstitusi.
"Kedua, posisi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah otonomi tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi tersebut," ucap Rifki kepada wartawan, Selasa (31/1).
Baca: Rifqinizamy Minta Kementerian ATR Bekerja 'Out of The Box'
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan dalam konteks negara Indonesia, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki kepanjangan tangan dalam tanda kutip untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya.
"Yang ketiga secara konvensi ketatanegaraan, kita mengetahui bahwa Gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang memiliki otorisasi politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika yang ada di daerahnya," tuturnya.
"Baik itu problematika yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maupun problematika politik dan sosiologis yang selama ini bisa dimediasi oleh gubernur, jika terjadi persoalan lintas kab/kota," pungkas Rifqi.
Sebelumnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Baca: Rifqi Tak Masalah Kotak Suara Pemilu 2024 dari Kardus
Menurutnya, jabatan gubernur tidak terlalu berfungsi karena hanya sebagai sarana penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi Pilkada enggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," kata Cak Imin.
Cak Imin menjelaskan, usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh para ahli. Namun, dia memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur