Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up kepada kepada warganya yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
"Saya turun di tempat yang pandeminya masih tinggi supaya warga tahu bahwa kita masih belum aman. Makanya kita lakukan sosialisasi," kata Wali Kota Risma di Surabaya, Rabu (8/7).
Baca: Whisnu Sakti, Politisi Yang Mampu Memposisikan Diri
Risma mengatakan pada saat keliling kampung bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny dan jajaran lainnya di kawasan Tandes, Surabaya pada Selasa (7/7) siang hingga malam, pihaknya menemukan adanya pengunjung warung kopi yang tidak memakai masker. Untuk itu, Wali Kota Risma memberikan sanksi berupa push up kepada warga tersebut.
Menurut Risma, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga agar tetap menaati protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker. Selain sosialisasi, Risma juga membagikan membagikan masker kepada warga.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menyatakan berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Meski saat ini tren pandemi di Surabaya mengalami penurunan, namun kondisinya masih belum aman.
"Biar pandemi turun. Ini sudah mulai turun tapi kita kan belum aman, kan tidak bisa kita ceroboh. Justru kita sekarang harus kerja keras supaya tidak ada lagi. Justru kita harus disiplin supaya tidak ada kembali," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan pihaknya bersama TNI siap mendukung penuh Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran virus ini.
"Selalu kita evaluasi, artinya kita tetap komitmen mendukung upaya pemkot bersama-sama dengan kawan-kawan TNI kita coba untuk mengendalikan," katanya.
Baca: Hore, Risma Pastikan 23 RS Dapat Bantuan Alat 'Rapid Test'
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan adanya pembatasan aktivitas di beberapa ruas jalan mulai pukul 22.00 WIB–05.00 WIB. Namun demikian, Kombes Pol Isir menyatakan, bagi warga yang memiliki kepentingan masih tetap diperbolehkan untuk melintas.
"Kalau dia mau lewat, dia lapor saja tidak apa-apa bilang ada kepentingan itu pasti dibuka," katanya.